Jakarta, OG Indonesia -- Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek sebuah rumah di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, yang dijadikan tempat penampungan PMI non prosedural yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
"Hal ini adalah bentuk aksi nyata BP2MI yang secara sungguh-sungguh memerangi sindikasi penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal," tegas Kepala BP2MI Benny Rhamdani di kantor BP2MI Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Diungkapkan Benny, lokasi penampungan merupakan rumah tinggal yang beralamat di Perumahan Permata Cileungsi. "Jadi itu rumah tinggal, bukan balai latihan kerja luar negeri atau BLKLN. Undang-undang tidak memperkenankan siapapun atas nama apapun menampung PMI di rumah tinggal," terang Benny.
Dalam inspeksi yang dilakukan BP2MI tersebut terindikasi ada tujuh orang PMI non prosedural yang akan dikirim ke luar negeri dengan negara tujuan Malaysia dan Singapura. "Di lokasi kami temukan dua orang calon PMI, suami istri atas nama Dewi Purnamasari asal Garut dengan negara tujuan Singapura, dan Yanto yang akan ditempatkan ke Malaysia," bebernya.
Benny mengungkapkan, ada dua perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang terkait kasus ini, yaitu PT Sentosa Karya Aditama dan PT Al Zaidi Ikhwan. "Kedua perusahaan ini didapati tertera pada dokumen-dokumen yang ada di rumah tersebut," terang Benny seraya menambahkan bahwa ada sebanyak 232 berkas dokumen yang disita dari rumah tersebut yang akan BP2MI limpahkan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum.
Berdasarkan pemeriksaan di sistem komputer BP2MI, status PT Sentosa Karya Aditama sendiri tergolong masih aktif karena masih mengantongi Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Sedangkan, SP3MI PT Al Zaidi Ikhwan telah dicabut oleh Kementerian Ketenagakerjaan sejak 14 Februari 2020.
Menurut Benny, pihak PT Sentosa Karya Aditama telah mengklarifikasi bahwa perusahannya tak terlibat dalam penampungan PMI non prosedural ersebut. Namun demikian, BP2MI tetap akan melaporkan temuannya kepada Bareskrim Polri.
"Terhadap PT Sentosa Karya Aditama, BP2MI akan merekomendasikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencabut SIP3MI PT tersebut. Sedangkan PT Al Zaidi Ikhwan akan dilaporkan atas dugaan kuat melakukan pelanggaran UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Demikian juga PT Sentosa Karya Aditama, rekomendasinya pencabutan dan proses hukum terkait tindak pidana perdagangan orang juga, akan kita laporkan ke Bareskrim Polri," paparnya.
Benny Rhamdani menegaskan pihaknya akan serius menindak perusahaan-perusahaan ataupun perseorangan yang turut mengambil bagian dalam praktek kejahatan dalam penempatan PMI secara non prosedural. "Saya pastikan BP2MI akan selalu jadi mimpi buruk bagi P3MI yang nakal," tegas Benny.
Gerebek Penampungan PMI Non Prosedural, BP2MI Jadi Mimpi Buruk Agen PMI Nakal
Reviewed by OG Indonesia
on
Rabu, Juli 15, 2020
Rating: