Jakarta, OG Indonesia -- Dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) khususnya yang berkaitan dengan pengembangan panas bumi untuk tenaga listrik (PLTP), Pemerintah merencanakan adanya pemberian konpensasi dana atas kegiatan eksplorasi dan pengembangan infrastruktur setelah proyek beroperasi secara komersial atau commercial operation date (COD). Cara ini dianggap mirip dengan skema cost recovery pengembangan WK Migas.
Terhadap rencana tersebut, Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) berpendapat kebijakan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan berpotensi bertentangan dengan UU Panas Bumi Nomor 21 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
"UU Panas Bumi dan PP mengamanatkan dalam skema pembelian tenaga listrik bersumber dari panas bumi menggunakan skema harga keekonomian, dan cost recovery tidak dikenal di dalam pengusahaan panas bumi untuk PLTP," ucap Hasanuddin, Ketua Umum ADPPI dalam keterangannya, Kamis (29/7/2020).
Menurut Hasanuddin, draft Perpres tersebut akan berdampak pada pengeluaran anggaran negara yang tidak sedikit dan akan menjadi beban pengeluaran negara di masa yang akan datang.
Regulasi mengenai pemanfaatan panas bumi, lanjut Hasanuddin, sebenarnya telah diatur secara tersendiri melalui UU khusus yaitu UU Panas Bumi, dan pelaksanaannya telah ada Peraturan Pemerintah yang menjadi acuan para pihak, mulai dari pemerintah, pengembang dan masyarakat.
"Jika Perpres tersebut diterbitkan, itu artinya, Presiden Jokowi menyetujui pengeluaran anggaran negara tanpa berbasis Undang-undang, dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," tegasnya.
ADPPI pun menyarankan pihak Kementerian ESDM lewat Ditjen EBTKE agar kembali pada perumusan skema keekonomian dalam penentuan tarif tenaga listrik dari panas bumi. "Karena hal tersebut merupakan perintah dari Undang-undang," tutupnya. R2
ADPPI Tidak Setuju Ada Cost Recovery dalam Pengembangan Panas Bumi
Reviewed by OG Indonesia
on
Kamis, Juli 30, 2020
Rating: