Foto: Hrp |
Jakarta, OG Indonesia -- Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara akhirnya selesai sehingga Undang-Undang Minerba yang baru pun resmi disahkan dalam gelaran Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (13/5/2020).
"Seperti yang disampaikan Pak Sugeng (Ketua Komisi VII DPR RI), pandangan mini fraksi, delapan fraksi setuju, satu fraksi menolak. Apakah itu dapat disetujui, pandangan mini fraksi sebagai persetujuan? Setuju ya? Setuju," ucap Puan Maharani, Ketua DPR RI saat mengesahkan UU Minerba, kemarin.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan bahwa dalam UU Minerba terdapat beberapa substansi pokok yang telah disepakati Pemerintah dan Komisi VII DPR RI. Karena itu ia berharap UU Minerba dapat menjawab permasalahan pengelolaan pertambangan minerba. "Juga tantangan pertambangan di masa yang akan datang," tegas Arifin.
RUU Minerba sebelumnya banyak menuai kontroversi. Selain pembahasannya yang dikebut, terdapat beberapa pasal yang juga dinilai menguntungkan satu pihak saja. Seperti penjaminan perpanjangan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan yang tercantum dalam Pasal 169A yang dinilai menguntungkan perusahaan tambang besar saja.
"Pengesahan RUU Minerba yang telah dibubuhkan oleh DPR pada tanggal 12 Mei 2020 sangat penuh dengan moral hazard dan transaksional, pelanggaran konstitusi yang berat," ujar Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi, Rabu (13/5/2020).
Diuraikan olehnya, pembahasan RUU Minerba dari aspek proses legislasi cacat demokrasi, sebab tak melibatkan partisipasi publik secara luas. "Tidak ada diskusi publik dan uji publik secara intensif, dan dilakukan diam-diam, bahkan bisa dinyatakan nir-partisipasi," ungkapnya.
Menurutnya, pembahasan RUU Minerba sebelumnya hanya melanjutkan naskah yang penuh dengan pasal bermasalah yang merupakan konspirasi elite politik yang pengusaha di DPR bersama oknum di pemerintahan yang juga punya konflik kepentingan (vested interest) dengan usaha pertambangan minerba.
"Agenda pengesahan RUU Minerba menjadi UU itu telah melanggar tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta peraturan tentang tata tertib DPR, dan mengabaikan hak konstitusi warga negara yang telah dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945," bebernya.
Ditambahkan Defiyan, apalagi pengesahan UU Minerba dilakukan di tengah pandemi COVID-19. "Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo harus menolak pengesahan UU ini, dan atau mengembalikan hak pengelolaan PKP2B secara penuh pada BUMN pertambangan," pungkas Defiyan. R2
Sudah Resmi Disahkan, UU Minerba Masih Tuai Kontroversi
Reviewed by OG Indonesia
on
Rabu, Mei 13, 2020
Rating: