Jakarta, OG Indonesia -- Pihak SKK Migas menyampaikan bahwa industri hulu migas menerapkan kehati-hatian dalam kegiatan operasinya selama wabah COVID-19 yang melanda dunia sekarang ini.
Yang pertama dengan melakukan pembatasan jumlah pekerja di lapangan sesuai perkembangan, sebagai upaya untuk meminimalkan potensi penyebaran COVID-19. Demi menjaga kelancaran kegiatan operasi, hanya pekerja yang terkait secara langsung dengan kegiatan operasi produksi yang diizinkan berada di lapangan.
Kedua, KKKS juga telah melakukan perubahan jadwal kerja lapangan menjadi 21:21 (tiga minggu) atau 28:28 (empat minggu) atau pengaturan jadwal kerja lain sesuai dengan kondisi lapangan KKKS masing-masing dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku. Perubahan jadwal tersebut akan memberikan kesempatan yang cukup bagi pekerja untuk melakukan karantina secara mandiri dan pemantauan kesehatan terhadap gejala COVID-19. Perubahan jadwal kerja ini diharapkan akan meminimalkan risiko penyebaran COVID-19 ke masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Ketiga, SKK Migas juga sudah memerintahkan agar dokter perusahaan di KKKS melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan lakukan pemantauan sebelum pekerja menuju ke lapangan. Para pekerja yang menunjukkan gejala demam, batuk, sesak nafas tidak diizinkan untuk berangkat bekerja di lapangan.
Keempat, para pekerja KKKS juga diminta tidak melakukan kegiatan yang melibatkan atau berbaur dengan masyarakat. Mereka akan langsung menuju fasilitas akomodasi yang disediakan oleh perusahaan yang terpisah dengan masyarakat di sekitarnya.
Ditegaskan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, dalam melakukan kegiatannya, para KKKS selalu menerapkan standar kesehatan dan keselamatan kerja yang tinggi. ”Ini adalah sifat utama pekerja hulu migas sebagai dampak karakteristik khusus industri hulu minyak dan gas bumi yaitu risiko tinggi, investasi besar, dan membutuhkan teknologi khusus,” ucap Dwi, Rabu (15/4/2020). (R1/Migas Indonesia)
Yang pertama dengan melakukan pembatasan jumlah pekerja di lapangan sesuai perkembangan, sebagai upaya untuk meminimalkan potensi penyebaran COVID-19. Demi menjaga kelancaran kegiatan operasi, hanya pekerja yang terkait secara langsung dengan kegiatan operasi produksi yang diizinkan berada di lapangan.
Kedua, KKKS juga telah melakukan perubahan jadwal kerja lapangan menjadi 21:21 (tiga minggu) atau 28:28 (empat minggu) atau pengaturan jadwal kerja lain sesuai dengan kondisi lapangan KKKS masing-masing dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku. Perubahan jadwal tersebut akan memberikan kesempatan yang cukup bagi pekerja untuk melakukan karantina secara mandiri dan pemantauan kesehatan terhadap gejala COVID-19. Perubahan jadwal kerja ini diharapkan akan meminimalkan risiko penyebaran COVID-19 ke masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Ketiga, SKK Migas juga sudah memerintahkan agar dokter perusahaan di KKKS melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan lakukan pemantauan sebelum pekerja menuju ke lapangan. Para pekerja yang menunjukkan gejala demam, batuk, sesak nafas tidak diizinkan untuk berangkat bekerja di lapangan.
Keempat, para pekerja KKKS juga diminta tidak melakukan kegiatan yang melibatkan atau berbaur dengan masyarakat. Mereka akan langsung menuju fasilitas akomodasi yang disediakan oleh perusahaan yang terpisah dengan masyarakat di sekitarnya.
Ditegaskan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, dalam melakukan kegiatannya, para KKKS selalu menerapkan standar kesehatan dan keselamatan kerja yang tinggi. ”Ini adalah sifat utama pekerja hulu migas sebagai dampak karakteristik khusus industri hulu minyak dan gas bumi yaitu risiko tinggi, investasi besar, dan membutuhkan teknologi khusus,” ucap Dwi, Rabu (15/4/2020). (R1/Migas Indonesia)
Ini Langkah Hati-hati Industri Hulu Migas Hadapi Wabah COVID-19
Reviewed by OG Indonesia
on
Rabu, April 15, 2020
Rating: