Ambon, OG Indonesia -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku pada Jumat (13/3/2020) secara resmi mengumumkan penetapan pulau Nustual di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai tempat pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair (LNG) dari Lapangan Abadi di Wilayah Kerja Masela.
Gubernur Maluku lewat Sekeretaris Daerah telah mengeluarkan pengumuman dengan nomor: 23/TPPT/III/2020 tanggal 13 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Frans Johanis Papilaya selaku Asisten Tata Pemerintahan.
Isinya menyebutkan bahwa tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair Lapangan Abadi WK Masela di Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah berproses dan Pulau Nustual dengan luas 27 hektar akan menjadi lokasinya.
"Adapun maksud dan tujuan pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair adalah untuk pengembangan dan produksi gas bumi Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela. Selain itu, bertujuan untuk penyediaan sarana dan prasarana termasuk memfasilitasi perpindahan barang, suku cadang, peralatan dan hasil olahan gas bumi," tulis pengumuman tersebut seperti dikutip dari situs resmi Pemprov Maluku.
Diperkirakan tahapan pengadaan tanah secara keseluruhan akan memakan waktu sekitar 8 bulan. Sementara, jangka waktu pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair nanti diperkirakan sekitar 58 bulan. (R1/Migas Indonesia)
Gubernur Maluku lewat Sekeretaris Daerah telah mengeluarkan pengumuman dengan nomor: 23/TPPT/III/2020 tanggal 13 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Frans Johanis Papilaya selaku Asisten Tata Pemerintahan.
Isinya menyebutkan bahwa tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair Lapangan Abadi WK Masela di Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah berproses dan Pulau Nustual dengan luas 27 hektar akan menjadi lokasinya.
"Adapun maksud dan tujuan pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair adalah untuk pengembangan dan produksi gas bumi Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela. Selain itu, bertujuan untuk penyediaan sarana dan prasarana termasuk memfasilitasi perpindahan barang, suku cadang, peralatan dan hasil olahan gas bumi," tulis pengumuman tersebut seperti dikutip dari situs resmi Pemprov Maluku.
Diperkirakan tahapan pengadaan tanah secara keseluruhan akan memakan waktu sekitar 8 bulan. Sementara, jangka waktu pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair nanti diperkirakan sekitar 58 bulan. (R1/Migas Indonesia)
Pulau Nustual Ditetapkan sebagai Lokasi Pelabuhan Kilang LNG Abadi Masela
Reviewed by OG Indonesia
on
Minggu, Maret 15, 2020
Rating: