Jakarta 24 Februari 2020
Dear Mr. Erick Thohir,
Surat ini menanggapi pembelaan Bapak terhadap Ahok untuk mempertahankan posisinya sebagai Komut Pertamina, dalam rangka menanggapi tuntutan kami agar Ahok segera dilengserkan dari jabatannya (21/2/2020).
Kami meminta agar Bapak segera melakukan pelengseran tersebut, karena yang bersangkutan terlibat dalam berbagai kasus dugaan korupsi seperti telah kami laporkan kepada KPK pada 19 Juli 2017 yang lalu, sebagaimana kami lampirkan pada surat terbuka ini.
Perlu diketahui bahwa karena perlindungan dari KPK sajalah, dengan menyatakan Ahok tidak mempunyai "Niat Jahat" (mens rea), maka dalam kasus Korupsi RS Sumber Waras, yang bersangkutan bebas dari jerat hukum! Padahal alat-alat bukti tipikornya sudah lebih dari cukup sebagaimana dipersyaratkan!
Dalam kasus-kasus korupsi lain seperti kasus Simpang Susun Semanggi dan Dana CSR, Ahok dengan leluasa menggunakan dana publik secara off-budget, dan ini jelas melanggar UU No.17/2003, UU No.1/2004, UU No.30/2014 dan PP No.58/2005.
Bagaimana mungkin Bapak membiarkan BUMN milik rakyat dikelola oleh orang yang biasa melanggar prinsip-prinsip GCG dan melanggar sekian banyak UU, sementara yang bersangkutan menipu publik dengan menyatakan hal tersebut sebagai keberhasilan?
Apakah Bapak ingin ikut-ikutan pula menipu publik?
Ingatlah bahwa, sesuai alinea ke-4 Pembukaan UUD1945, Pemerintah antara lain berkewajiban untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, hindarilah pernyataan dan modus-modus yang justru membodohi rakyat.
Akhirnya, kami meminta agar Kementerian BUMN segera melengserkan Ahok dari posisi Komut Pertamina.
Terima kasih atas perhatian dan rencana keputusan yang akan diambil.
Ttd,
Marwan Batubara, IRESS
Dear Mr. Erick Thohir,
Surat ini menanggapi pembelaan Bapak terhadap Ahok untuk mempertahankan posisinya sebagai Komut Pertamina, dalam rangka menanggapi tuntutan kami agar Ahok segera dilengserkan dari jabatannya (21/2/2020).
Kami meminta agar Bapak segera melakukan pelengseran tersebut, karena yang bersangkutan terlibat dalam berbagai kasus dugaan korupsi seperti telah kami laporkan kepada KPK pada 19 Juli 2017 yang lalu, sebagaimana kami lampirkan pada surat terbuka ini.
Perlu diketahui bahwa karena perlindungan dari KPK sajalah, dengan menyatakan Ahok tidak mempunyai "Niat Jahat" (mens rea), maka dalam kasus Korupsi RS Sumber Waras, yang bersangkutan bebas dari jerat hukum! Padahal alat-alat bukti tipikornya sudah lebih dari cukup sebagaimana dipersyaratkan!
Dalam kasus-kasus korupsi lain seperti kasus Simpang Susun Semanggi dan Dana CSR, Ahok dengan leluasa menggunakan dana publik secara off-budget, dan ini jelas melanggar UU No.17/2003, UU No.1/2004, UU No.30/2014 dan PP No.58/2005.
Bagaimana mungkin Bapak membiarkan BUMN milik rakyat dikelola oleh orang yang biasa melanggar prinsip-prinsip GCG dan melanggar sekian banyak UU, sementara yang bersangkutan menipu publik dengan menyatakan hal tersebut sebagai keberhasilan?
Apakah Bapak ingin ikut-ikutan pula menipu publik?
Ingatlah bahwa, sesuai alinea ke-4 Pembukaan UUD1945, Pemerintah antara lain berkewajiban untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, hindarilah pernyataan dan modus-modus yang justru membodohi rakyat.
Akhirnya, kami meminta agar Kementerian BUMN segera melengserkan Ahok dari posisi Komut Pertamina.
Terima kasih atas perhatian dan rencana keputusan yang akan diambil.
Ttd,
Marwan Batubara, IRESS
Surat terbuka untuk Menteri BUMN Erick Thohir
Reviewed by OG Indonesia
on
Senin, Februari 24, 2020
Rating: