Foto: Ist |
Dikatakan Besar Winarto, Ketua APRONUKI, memperhatikan metode tindakan penanggulangan yang telah dilakukan maka kejadian ini disebut sebagai kejadian khusus, dengan pengelola penanggulangan garis komando di bawah Kepala BAPETEN. Dan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir, maka kejadian temuan zat radioaktif di lahan dekat Perumahan Batan Indah belum dinyatakan tingkat kategori potensi bahaya radiologinya.
"Meskipun belum dinyatakan tingkat kategori potensi bahaya radiologi secara definitif,
namun telah dilakukan tindakan penanggulangan dengan bantuan BATAN. Dari informasi beberapa sumber berita, bahwa kejadian tersebut bukan akibat pelepasan zat radioaktif dari Reaktor Penelitian (Kategori II). Jadi dimungkinkan masuk Kategori III akibat zat radioaktif yang berasal dari Fasilitas Iradiasi Industri dan Rumah Sakit atau masuk Kategori IV akibat pengangkutan bahan nuklir/zat radioaktif, dan kegiatan lain termasuk jatuhan satelit, sumber radiografi industri, sumber radioaktif tak bertuan, di mana masing-masing kategori mengandung konsekuensi cara atau prosedur penanggulangan yang berbeda-beda," papar Besar dalam rilis media bersama APRONUKI dan LKN, Kamis (27/2/2020).
Dilanjutkan olehnya, dengan sampai saat ini tidak dinyatakan dengan jelas bentuk zat radioaktif yang ditemukan, maka muncul sebuah pertanyaan, bagaimana jika kejadian ini terjadi di beberapa tempat wilayah NKRI jauh dari lokasi fasilitas BATAN, yang penanggulangannya memerlukan sumber daya besar melibatkan berbagai pemangku kepentingan?
Karena itu APRONUKl dan LKN menyampaikan rekomendasi bahwa perlu segera dinyatakan bentuk zat radioaktif dan tingkat kategori potensi bahaya radiologi, sehingga masyarakat dapat lebih mengerti duduk permasalahannya dan penanggulangannya dapat dilakukan dengan tepat dan cepat. "Agar isi laporan kepada masyarakat memberi gambaran yang utuh dan lebih ilmiah dalam rangka sebagai edukasi/pembelajaran publik," tegasnya.
Besar Winarto menambahkan, dalam rangka pembelajaran dan pencegahan terulangnya kembali atas beberapa kecelakaan radiasi dan/atau kejadian khusus yang telah terjadi maka harus dilakukan kajian ilmiah analisis akar penyebab kejadian oleh pihah-pihak yang berkepentingan (seperti organisasi respon, pemegang izin maupun badan pengawas) dan agar dapat diinformasikan kepada masyarakat. "Dalam rangka pemahaman bagi masyarakat, perlu pengenalan energi nuklir/radiasi di pelajaran sekolah-sekolah mulai dari SD hingga SLTA agar ada pemahaman tentang energi nuklir/radiasi sejak dini," ucapnya.
Lalu, di masa datang menurut Besar perlu disinergikan dan diintegrasikan mekanisme pengelolaan penanggulangan, kesiapsiagaan dan respon radiologi dengan sistem penanggulangan bencana nasional dan sistem keamanan nasional secara efektif. "Kesiapsiagaan dan respon penanggulangan kedaruratan serta keamanan radiologi seharusnya melibatkan banyak organisasi nasional termasuk para pakar di organisasi profesi pada tingkat fasilitas (pemegang izin), Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat secara terintegrasi dengan alokasi peran dan tanggungjawab yang jelas antara pihak organisasi pengoperasi, badan pengawas dan organisasi respon," paparnya.
APRONUKI dan LKN juga menyarankan agar pemerintah tidak memberi beban tugas yang dapat menimbulkan konflik kepentingan kepada BAPETEN, di mana BAPETEN harus kembali kepada fungsi utamanya sebagai Badan Pengawas, meliput pembuatan regulasi dan pedoman, perizinan, review dan penilaian serta inspeksi dan penegakan hukum.
"Perlu juga segera diterapkan sistem Manajemen/budaya keselamatan/mutu/keamanan
berbasis teknologi industri 4.0 dalam rangka penguatan fungsi pengawasan dan
penerapan inspeksi mandiri oleh para Pemegang Izin, dikarenakan pencegahan jauh
lebih baik dari penanggulangan," pungkasnya. R2
Ini Rekomendasi APRONUKI dan LKN Terkait Temuan Radiasi Tinggi di Batan Indah
Reviewed by OG Indonesia
on
Kamis, Februari 27, 2020
Rating: