M. Fanshurullah Asa, Kepala BPH Migas Foto: Hrp |
“Berdasarkan verifikasi BPH
Migas, kuota ini sudah jebol. Sampai kemarin kami hitung sampai 1,3 juta KL
hingga 1,5 juta KL, artinya ini potensi kelebihan sekitar Rp 3 triliun,” ucap
Fanshurullah di kantor BPH Migas dalam acara penyerahan SK Penugasan dan Kuota Jenis
BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) kepada Badan Usaha
Penerima Penugasan dan Gubernur Seluruh Indonesia, Senin (30/12/2019).
Untuk tahun 2020, pihak
Pemerintah dan pihak DPR RI telah menetapkan tambahan kuota BBM subsidi untuk
tahun 2020 sebesar 800 ribu KL. “Jadi dari 14,5 juta KL menjadi 15,3 juta KL,”
jelas pria yang akrab disapa Ifan ini. Diterangkan olehnya, mengacu kepada data-data
di tahun 2019 dan asumsi pertumbuhan ekonomi, maka pada tahun 2020 akan berpotensi
over kuota kembali. “Karena (over kuota) yang sekarang 1,5 (juta KL), tapi cuma
nambah 800 ribu KL. Artinya kalau sama asumsi itu akan terjadi kelebihan (over
kuota) sekitar 700 ribu KL,” sambungnya.
Seperti halnya kuota JBT atau BBM
subsidi, kuota untuk JBKP pada tahun 2019 ini juga mengalami over kuota. Ifan
membuka data, untuk JBKP Premium terjadi kelebihan kuota sebesar 500 ribu KL.
Di mana realisasi kuota pada tahun ini mencapai 11,5 juta KL alias melampaui
kuota yang ditetapkan yang sebesar 11 juta KL.
Karena itu BPH Migas mengusulkan
empat hal supaya kuota BBM subsidi tidak jebol lagi karena penyaluran yang
tidak tepat sasaran. Yaitu melalui revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang
Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terutama dalam
lampiran Perpres tersebut yang terkait pengguna BBM bersubsidi. Pertama, BPH
Migas mengusulkan agar kendaraan roda enam tidak lagi menggunakan BBM
bersubsidi. “Karena selama ini (aktivitas) perkebunan dan pertambangan itu yang
mendapat BBM subisidi, tapi dalam praktek di lapangan yang mengisi BBM itu dalam
kondisi mobilnya kosong bisa mengisi BBM subsidi Solar. Ini banyak sekali
kendaraanya,” jelasnya.
Kedua, untuk kereta api barang juga
diusulkan untuk tidak lagi diberikan BBM bersubsidi. Saat ini PT KAI memang bisa
mendapatkan BBM bersubsidi untuk semua jenis kereta apinya, baik untuk yang
membawa penumpang, penumpang dan barang, sampai yang mengangkut barang saja. “Kami
mengusulkan kalau untuk yang barang tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi,” tutur
Ifan. Ketiga, BPH Migas juga mengusulkan agar kata kincir dihilangkan dalam definisi
konsumen pengguna budidaya ikan skala
kecil yang menggunakan kincir. “Jadi memang yang betul-betul tidak menggunakan
teknologi kincir,” lanjut Ifan.
Sementara yang keempat, BPH Migas
menyerap usulan dari Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi
Pudjiastuti yang mengatakan agar BBM bersubsidi hanya diberikan kepada kapal
berukuran 10 GT ke bawah. “Kalau sekarang kan 30 GT,” tambahnya. Menurut
Ifan, kalau usulan-usulan BPH Migas tersebut bisa diterima dan Perpres 191/2014
bisa direvisi maka akan mengurangi potensi over kuota BBM bersubsidi.
Selain itu, BPH Migas juga mulai
memberlakukan digitalisasi nozzle pada sejumlah 5.518 SPBU Pertamina. Sampai 27
Desember 2019 telah terealisasi sebanyak 2.740 SPBU, dengan sejumlah 2.552 SPBU
telah tersedia perangkat EDC (electronic data capture). “Sekarang ini
baru di ATG dan EDC-nya, tapi belum mencatat nomor polisi. Dari 5.518 (SPBU)
tadi baru sekitar 2.500 (SPBU) yang memasang ATG dan EDC, tapi yang mencatat
nomor polisi baru di 601 SPBU. Kami mohon kepada Dirut Pertamina untuk bisa
mengakselerasi karena sudah komit, sehingga pada Juni 2020 di 5.518 (SPBU)
menggunakan IT nozzle dan mencatat nomor polisi semua kendaraan yang
menggunakan BBM subsidi dan BBM penugasan,” bebernya.
Untuk tahun 2020 sendiri ada dua
badan usaha yang mendapat penugasan dari BPH Migas dalam penyaluran JBT yaitu PT Pertamina (Persero)
dan PT AKR Corporindo Tbk. Sementara untuk penyalur JBKP hanya ditugaskan
kepada Pertamina.
Kuota untuk JBT untuk jenis Solar
pada tahun 2020 sebesar 15.310.000 KL dengan penugasan kepada Pertamina sebesar
15.076.000 KL dan AKR sebesar 234.000 KL. Sementara untuk jenis Minyak Tanah
sebesar 560.000 KL dengan penugasan hanya kepada Pertamina. Sedangkan untuk JBKP
untuk jenis Premium adalah sebesar 11.000.000 KL dengan penugasan kepada
Pertamina untuk seluruh wilayah NKRI. RH
Ini Usulan BPH Migas Agar Kuota BBM Bersubsidi Tak Jebol Lagi
Reviewed by OG Indonesia
on
Selasa, Desember 31, 2019
Rating: