Foto: Ist |
Terkait pemberitaan tersebut, BPH Migas memberikan penjelasan bahwa adanya keluhan masyarakat atas tingginya tagihan pemakaian gas untuk kota Mojokerto disebabkan karena akumulasi biaya pemakaian gas yang belum ditagihkan oleh PGN sejak gas in bulan Februari hingga Desember 2018 ditambahkan dalam tagihan bulan berjalan dengan cara dicicil dengan rentang cicilan 6-12 bulan terhitung sejak penagihan pertama di bulan Januari 2019.
"Skema cicilan ini diambil PT PGN Tbk. untuk menghindari beban tagihan yang terlalu besar bagi masyarakat," terang M. Fanshurullah Asa, Kepala BPH Migas dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/9/2019).
Dijelaskan oleh pria yang akrab disapa Ifan ini, BPH Migas dalam menetapkan harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil selalu mempertimbangkan nilai keekonomian dari Badan Usaha serta kemampuan dan daya beli masyarakat.
Adanya jeda waktu antara gas in dengan penetapan harga jual, diterangkan Ifan dikarenakan penetapan harga jual gas di kota Mojokerto dilakukan secara bersamaan dengan mempertimbangkan penetapan harga jual gas di wilayah sekitar Kota Mojokerto yang saat itu masih dalam proses pembangunan yaitu kota Pasuruan dan kota Probolinggo.
Di mana sebelum penetapan harga jual dilakukan beberapa tahapan juga telah dilakukan. Seperti public hearing dengan stakeholder mulai dari Pemerintah Daerah, Ditjen Migas, KPPU, Badan Usaha penugasan, YLKI, dan perwakilan masyarakat.
Harga jual gas bumi yang ditetapkan sendiri sebesar Rp. 4.250/m3 untuk RT-1 (Rumah Tangga) dan dan Rp. 6.000/m3 untuk RT-2. "Penetapan harga yang dilakukan oleh BPH Migas ini lebih kompetitif bila dibandingkan dengan harga LPG di pasaran yaitu harga LPG 3 kg sebesar Rp. 4.511/m3 untuk pelanggan RT-1 dan harga LPG 12 kg sebesar Rp9.398/m3 untuk pelanggan RT-2," paparnya.
Ifan juga menegaskan bahwa penggunaan jaringan gas mempunyai beberapa keunggulan dibanding dengan penggunaan LPG tabung yaitu lebih aman, kemudahan akses, efisien, ramah lingkungan dan kehandalan pasokan gas serta jaminan kualitas layanan.
Karena itu, untuk mendorong pemakaiannya BPH Migas sesuai tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 46 ayat 3 point (d.) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, selama ini sudah menetapkan harga jargas untuk Rumah Tangga 1 dan 2 di 45 Kabupaten/Kota di Indonesia dengan harga di bawah harga pasar LPG 3 kg. "Ini sebagai komitmen untuk mewujudkan keadilan energi untuk masyarakat," tutur Ifan. RH
BPH Migas Tanggapi Kabar Tarif Gas Bumi Mencekik di Mojokerto
Reviewed by OG Indonesia
on
Senin, September 09, 2019
Rating: