APBN 2020: Harga Minyak Mentah Dipatok US$ 63 Per Barel

Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- DPR secara resmi telah mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 menjadi Undang-Undang lewat rapat paripurna DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).


Dalam APBN 2020 tersebut harga minyak mentah dipatok pada US$ 63 per barel. Standar tersebut lebih rendah dibandingkan patokan dalam RAPBN 2020 yang sebesar US$ 65 per barel.

"Harga minyak agak sedikit di bawah (RAPBN), dari 65 ke 63 (dollar per barel)," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor DJP Kementerian Keuangan selepas pulang dari rapat paripurna DPR.

Jika dibandingkan dalam APBN 2019, patokan harga minyak mentah dalam APBN juga lebih rendah, di mana pada tahun 2019 ditetapkan pada besaran US$ 70 per barel.

Diterangkan oleh Sri Mulyani, secara garis besar semua asumsi dasar ekonomi makro dalam RAPBN 2020 tidak ada perubahan, kecuali patokan harga minyak mentah dan target lifting minyak.

Lifting minyak sendiri dinaikkan menjadi 755 ribu barel per hari (bph) dari sebelumnya hanya 734 ribu bph dalam RAPBN 2020. "Lifting minyak agak sedikit naik," ucap Sri Mulyani.

Meski sudah dinaikkan dari RAPBN 2020, target lifting minyak dalam APBN 2020 tersebut masih lebih rendah dibandingkan target lifting minyak 2019 yang sebesar 775 ribu bph.

Sementara untuk lifting gas dalam APBN 2020 tetap sama dengan RAPBN 2020 yaitu 1.191.000 barel setara minyak per hari. Angka tersebut juga lebih rendah dibandingkan APBN 2019 yang mencapai 1.250.000 barel setara minyak per hari. RH 

APBN 2020: Harga Minyak Mentah Dipatok US$ 63 Per Barel APBN 2020: Harga Minyak Mentah Dipatok US$ 63 Per Barel Reviewed by OG Indonesia on Rabu, September 25, 2019 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.