Jakarta, OG Indonesia -- Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI) menegaskan agar subsidi BBM bisa diberikan tepat sasaran sehingga tidak membebani keuangan negara.
Dikatakan oleh Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS, APBN selama ini telah dikorbankan untuk membiayai subsidi yang tidak tepat sasaran. Konsumsi BBM lebih banyak dinikmati oleh kalangan mampu, termasuk sektor-sektor perkebunan, pertambangan dan industri yang seharusnya membeli solar sesuai harga keekonomian.
Sebagai contoh konsumsi Solar yang selalu melebihi dari kuota yang ditetapkan. Berdasarkan data BPH Migas, konsumsi Solar telah mencapai 7,56 juta kiloliter (KL) selama Januari-Juni 2019 alias sudah mencapai 52 persen dari kuota yang ditetapkan untuk sepanjang tahun. Awalnya dalam APBN 2019, kuota Solar sebanyak 14,5 juta KL, namun kemudian direvisi menjadi 15,7 juta KL hingga akhir tahun 2019 nanti.
"Pemerintah perlu mengkaji ulang dan memperbaiki kebijakan dan peraturan yang terkait dengan penetapan harga dan subsidi BBM, yakni Perpres No.191/2014. Perpres tersebut telah mengamanatkan untuk melakukan evaluasi harga BBM setiap tiga bulan, tapi evaluasi harga tersebut tidak dilakukan," kata Marwan dalam acara FGD yang diadakan oleh APEI di Jakarta, Rabu (21/08).
Dijelaskan oleh Kholid Syeirazi, Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), subsidi energi justru akan menjadi subsidi yang paling membebani fiskal kalau tidak diperbaiki polanya. "Jika pola subsidi tidak diperbaiki, akan selalu terjadi distorsi. Distorsi terjadi jika subsidi dilakukan terhadap produk," terang Kholid.
Karena itu, menurutnya pola subsidi harus diperbaiki dengan mengganti subsidi terhadap produk menjadi subsidi terhadap orang, yaitu dengan memberikan voucher subsidi energi kepada yang berhak. "Sayangnya hal ini belum bisa dilakukan karena data kependudukan yang masih kacau," ucapnya.
Sementara menurut Ibnu Chouldum, SVP Marketing Retail PT Pertamina, agar penyaluran BBM PSO (subsidi) dapat tepat sasaran maka masyarakat yang mampu perlu didorong untuk menggunakan BBM Non Subsidi sehingga beban subsidi pemerintah akan berkurang.
Ia juga mengatakan agar penyaluran BBM PSO tak membebani Pertamina sebagai badan penyalur BBM bersubsidi, maka sangat penting untuk secara konsisten menghitung ulang harga jual eceran BBM PSO setiap tiga bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri No. 40 Tahun 2018 (Perubahan atas Peraturan Menteri No. 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak).
"Besaran subsidi sebaiknya ditentukan berdasarkan persentase atau subsidi mengambang. Jika harga BBM naik maka subsidi ikut naik, dan sebaliknya jika harga BBM turun, subsidi juga ikut turun," jelasnya.
Hal senada juga dikatakan Febri Rusnal, Bendahara Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Dijelaskan olehnya, Pertamina hanya menjadi pelaksana kebijakan pemerintah dalam menyalurkan BBM bersubsidi. Di mana Pertamina hanya diberikan alokasi besaran subsidi oleh pemerintah untuk disalurkan kepada masyarakat.
"FSPPB sadar, Pertamina merupakan agen pemerintah untuk menyalurkan PSO dan Pertamina melaksanakan tugasnya dengan penuh dedikasi. Tapi FSPPB juga meminta agar Pertamina dilindungi juga oleh pemerintah karena posisi Pertamina yang terjepit. Harga BBM dinaikkan oleh pemerintah, tapi yang didemo oleh masyarakat tetap Pertamina. Ketika Pertamina menjalankan Perpres dengan tidak menyalurkan BBM Premium di Jamali, Pertaminalah yang diprotes oleh masyarakat," bebernya.
Febri mengingatkan agar ada kerangka kebijakan yang jelas dalam langkah yang diambil pemerintah. Di antara yang harus diperjelas adalah kriteria siapa yang berhak menerima subsidi BBM. Kejelasan regulasi ini penting sehingga Pertamina dapat melaksanakan tugasnya dengan tenang dalam wilayah yang hitam putih, tidak abu-abu yang membingungkan.
"Peraturan mungkin tidak diubah, namun implementasi peraturan di lapangan harus dilaksanakan secara konsisten. Misalnya, peraturan tentang evaluasi harga setiap tiga bulan harus konsisten dilaksanakan sehingga keseimbangan subsidi bisa dicapai melalui evaluasi periodik tiga bulanan tersebut," paparnya. RH
Subsidi BBM Harus Tepat Sasaran Agar Tak Bebani Keuangan Negara
Reviewed by OG Indonesia
on
Kamis, Agustus 22, 2019
Rating: