Hilmi Panigoro menjadi saksi ahli dalam kasus Blok BMG. Foto: Sir |
"Teman-teman di industri ini (hulu migas) khawatir kalau setiap keputusannya dianggap salah lalu masuk ke proses pidana. Itu menurut saya akan menggiring sebuah gelombang trauma atau preseden buruk," kata Hilmi dalam kesaksiannya di persidangan.
Ia pun mengatakan bahwa yang terjadi dalam kasus yang menjerat direksi dan pekerja Pertamina di Blok BMG sebenarnya murni risiko yang umum dihadapi korporasi. Apalagi di industri hulu migas dengan tingkat uncertainty yang sangat tinggi. "Keberhasilan eksplorasi itu cuma 12 persen. Setelah 6-7 kali eksplorasi bisa gagal semua, tapi jika berhasil bisa dapat juga hasil yang 100 kali lipat," terangnya.
Selepas persidangan, Presiden Direktur MedcoEnergi ini ditanya sejumlah wartawan perihal kerugian negara sebesar Rp 568 miliar yang timbul karena akuisisi Blok BMG. Ia pun menjelaskan jangan melihat kerugian dari aksi korporasi per proyek saja, tapi lihat secara keseluruhan.
"Saya pikir kita lihatnya bukan hanya kerugian dari 1 project saja, lihat di tahun itu ada berapa keberhasilan dan ada berapa kegagalan. Dan itu nett-nya kan untung. Itulah nature bisnis migas, ada dry hole, ada sumur pengembangan gagal, ada yang berhasil, dan yang berhasil jauh lebih banyak dan hasilnya apa, untung besar pertamina kan," bebernya.
Pernyataan Hilmi diamini Karen Agustiawan. Ditemui wartawan di sela-sela sidang dirinya pada hari ini, Karen kembali mengingatkan bahwa sejak Pertamina ia pimpin dari tahun 2009 sampai 2013, laba Pertamina meningkat menjadi US$ 3,2 miliar. "Jadi di mana kerugian negara?" tanya Karen.
Ia pun menerangkan bahwa industri hulu migas memang penuh risiko. Jika mengebor 10 sumur, kemungkinan baru dapat 1 sumur yang berhasil. "Kalau setiap bor gagal dianggap kerugian negara ya wassalam aja migas Indonesia," ucap Karen.
"Bisnis hulu migas penuh dengan ketidakpastian, walaupun sudah ada kajian dan lain-lain, itu penuh dengan risiko. Kalau misalnya Pertamina tidak boleh berisiko ya sudah khusus SPBU aja jangan ke hulu," pungkasnya. RH
Pemidanaan Karen Disebut Bisa Timbulkan Gelombang Trauma Pelaku Bisnis
Reviewed by OG Indonesia
on
Kamis, Mei 16, 2019
Rating: