Foto: Hrp |
Karena itu, sesuai fakta persidangan dengan nomor perkara 15/Pid.Sus/TPK/2019/PN.JKT.PST kasus pidana investasi PT Pertamina (Persero) dalam mengakuisisi Blok Basker, Manta & Gummy (BMG) Australia 2009, serta dengan memperhatikan pendapat para ahli Hukum Pidana Korupsi, Hukum Administrasi Negara & Keuangan Publik, Hukum Korporasi, Auditor Kerugian Keuangan Negara, Bisnis Hulu Migas dan Ahli Reservoir, maka FSPPB dan para profesional yang tergabung dalam berbagai organisasi menyampaikan petisi dengan isi sebagai berikut:
1) Pertamina sebagai sebuah BUMN Migas mengemban tugas mulia negara untuk menjamin dan menjaga kelancaran pasokan dan kebutuhan migas nasional. Industri Hulu Migas merupakan industri yang berisiko tinggi, padat modal dan padat teknologi, penuh dengan ketidakpastian, namun mempunyai peluang keuntungan yang sangat besar. Indonesia telah menjadi net oil importer sejak 2003, karena konsumsi atau kebutuhan lebih besar ketimbang produksi nasional. Fakta bahwa konsumsi migas nasional semakin meningkat dari waktu ke waktu (kini 1,6 juta barel per hari), maka impor migas pastinya akan menguras devisa negara.
2) Mengingat cadangan di dalam negeri semakin menipis, maka sesuai dengan tugasnya Pertamina harus mencari ladang migas baru guna memenuhi kebutuhan nasional melalui investasi akuisisi blok migas di luar negeri. Ada dua jenis akuisisi: (i) Membeli Saham perusahaan yang memiliki hak konsesi migas (Share); atau (ii) Membeli Hak Kelola (Participating Interest/PI) dalam suatu wilayah kerja. Tanpa adanya investasi di sektor hulu migas akan berdampak pada ketergantungan kita terhadap impor yang cenderung meningkat, seiring dengan pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi.
3) Perhitungan cadangan dan produksi dalam sebuah lapangan migas dilakukan berdasarkan suatu estimasi atau perkiraan menggunakan beberapa parameter yang telah diketahui, dan memanfaatkan teknologi yang ada pada saat itu. Realisasi dari hasil estimasi bisa benar, lebih kecil atau bisa lebih besar dari perhitungan. Hal ini karena karakteristik cadangan migas di bawah permukaan tanah atau di dasar laut bersifat dinamis.
4) Kegiatan investasi akusisi Blok BMG telah sejalan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2009, dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Pertamina 2009 - 2013. Direksi Pertamina telah mengikuti prosedur, sesuai dengan aturan yang berlaku dan dengan prinsip kehati-hatian.
5) Bahwasanya kerugian bisnis yang diartikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai kerugian keuangan negara yang kemudian dituduhkan sebagai perbuatan korupsi karena telah menguntungkan orang lain dan atau perusahaan lain adalah tidak benar. Alasannya, pertama dalam akuisisi blok migas ini telah melibatkan banyak mitra usaha (konsorsium) dan pemberhentian produksi merupakan kesepakatan bersama karena alasan keekonomian dari cadangan yang memang keberadaannya bersifat dinamis. Kedua, pihak-pihak yang dituduh telah diuntungkan tersebut, sekalipun benar adanya, tidak pernah diperiksa dan atau dihadirkan ke persidangan oleh JPU untuk didengar dan dibuktikan kebenarannya.
6) Untuk Investasi Akuisisi Blok BMG 2009 ini Direksi telah mendapatkan Pembebasan dan Pelunasan Tanggungjawab (acquiet et de charge) dari Pemegang Saham (Menteri
BUMN) melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2010 - 2013. Selain itu, terhadap aksi bisnis Pertamina ini juga telah dilakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) jenis Audit Investigatif oleh BPK-RI pada tahun 2012, dengan kesimpulan Tidak Ada Temuan Kerugian Keuangan Negara. Sehingga, tidaklah tepat JPU masih menuduh Direksi telah melakukan korupsi untuk aksi bisnis korporasi yang telah mendapatkan release & discharge dari pemegang saham yang nota bene juga pemerintah (Kementrian BUMN). Hal ini telah menunjukan adanya ketidakpastian hukum diantara instansi pemerintah sendiri. Ketidakpastian hukum
ini telah dan akan meresahkan para Direksi BUMN/BUMD dalam berinvestasi guna menjaga pertumbuhan dan mengembangkan usahanya.
BUMN) melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2010 - 2013. Selain itu, terhadap aksi bisnis Pertamina ini juga telah dilakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) jenis Audit Investigatif oleh BPK-RI pada tahun 2012, dengan kesimpulan Tidak Ada Temuan Kerugian Keuangan Negara. Sehingga, tidaklah tepat JPU masih menuduh Direksi telah melakukan korupsi untuk aksi bisnis korporasi yang telah mendapatkan release & discharge dari pemegang saham yang nota bene juga pemerintah (Kementrian BUMN). Hal ini telah menunjukan adanya ketidakpastian hukum diantara instansi pemerintah sendiri. Ketidakpastian hukum
ini telah dan akan meresahkan para Direksi BUMN/BUMD dalam berinvestasi guna menjaga pertumbuhan dan mengembangkan usahanya.
7) Jika keputusan terhadap kasus a quo tetap dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi, maka itu akan menjadi preseden buruk bagi para Direksi BUMN/BUMD lainnya. Iklim investasi BUMN/BUMD menjadi buruk karena para Direksi tidak akan berani mengambil keputusan bisnis yang berisiko tinggi. Sehingga, peran dan tugas BUMN/BUMD sebagai penggerak roda perekonomian nasional akan menjadi sulit untuk dilaksanakan. Jika aksi bisnis di BUMN/BUMD "dikriminalisasi," utamanya bisnis hulu migas, maka ketahanan energi nasional yang mencerminkan kesejahteraan rakyat mustahil bisa terwujud.
"Petisi ini kami sampaikan, besar harapan kami bahwa Yang Mulia Majelis Hakim berkenan mempertimbangkan hal-hal yang telah kami sampaikan di atas. Sehingga dapat menjadikan suatu alasan yang tepat dan benar untuk membebaskan Ibu Karen Agustiawan dari segala tuntutan semata-mata hanya demi penegakan hukum yang berkeadilan," ucap Arie Gumilar. RH
Keluarkan Petisi, FSPPB Minta Majelis Hakim Pertimbangkan Bebaskan Karen
Reviewed by OG Indonesia
on
Jumat, Mei 24, 2019
Rating: