Foto: Hrp |
"Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ini suatu tuntutan yang kalau saya katakan tidak masuk akal, irasional dan tidak mengikuti fakta-fakta persidangan," kata Herman Agustiawan, suami dari Karen Agustiawan beberapa jam selepas pembacaan pledoi di acara Bedah Fakta Persidangan Karen Agustiawan di Jakarta, Rabu (29/05).
Herman yang juga mantan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) ini menambahkan sebetulnya semua tuntutan yang disangkakan kepada istrinya sudah dipatahkan secara mutlak dan meyakinkan lewat fakta-fakta di persidangan selama ini. "Tidak sepantasnya tuntutan itu dikenakan kepada istri saya," tuturnya.
Salah satu fakta persidangan adalah kesaksian Evita Tagor dan Gunung Sardjono Hadi yang menyampaikan bahwa Tata Kerja Organisasi (TKO) dan Tata Kerja Industri (TKI) tidak harus dijadikan acuan dalam proses akuisisi blok migas, melainkan diperuntukkan hanya untuk menyusun RKAP. "Tetapi JPU di dalam persidangan masih menuntut bahwa ada pelanggaran dalam hal TKO-TKI ini," ungkap Herman.
Karen Agustiawan sendiri dalam pledoinya juga mempertanyakan hal tersebut. "Di dalam tuntutan masih dipermasalahkan Evita Tagor seolah-olah telah bersaksi bahwa Akuisisi PI Blok BMG harus mengacu kepada Tata Kerja Organisasi (TKO) dan Tata Kerja Individu (TKI), padahal tidak!" jelas Karen.
Herman juga menegaskan bahwa sampai saat ini pihak JPU masih belum bisa membuktikan adanya niat jahat atau mens rea dari terdakwa dalam kasus ini. Selain itu, Herman mengungkapkan, tidak ada pula upaya memperkaya diri sendiri yang dilakukan istrinya. Demikian pula halnya dengan tuduhan menguntungkan pihak lain yang menurutnya tidak terbukti.
Tudingan selama ini, Karen Agustiawan dianggap menguntungkan pihak saler yaitu ROC Oil Company Australia. "Kalau memang ada pihak yang diuntungkan, nah pihak yang diuntungkan itu sejak eksepsi dulu tidak pernah diperiksa. Jangankan didatangkan ke persidangan, diperiksa pun tidak," beber Herman. "Sehingga berapa yang diuntungkan, berapa yang kerugian, itu tidak jelas," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pakar Hukum Keuangan Publik Dian Puji N. Simatupang, mengungkapkan data tahun 2011 terkait mens rea dalam kasus-kasus korupsi yang ada yang ternyata masih relevan hingga saat ini. Ia membuka data bahwa hanya sekitar 27% kasus korupsi yang tergolong suap, tipuan, dan paksaan, yang nyata benar niat jahatnya. "Lainnya itu hanya sesuatu yang bersifat administrasi perdata kemudian dipidanakan," ucap Dian.
Ia pun mengatakan dalam kasus Karen Agustiawan juga tidak ada mens rea yang terbukti lewat fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung. Demikian pula dengan persoalan kerugian negara. "Soal kerugian itu menurut pakar harus sesuatu yang nyata dan pasti. Nah negara sebagai pemegang saham pernah menyatakan rugi tidak? Tidak pernah ada sama sekali. Ini kan menunjukkan bahwa tidak ada kerugian negara yang nyata dan pasti, masih berupa asumsi, prediksi, dan lain-lainnya," pungkas Dian. RH
Keluarga Nilai Tuntutan 15 Tahun Penjara kepada Karen Tidak Ikuti Fakta Persidangan
Reviewed by OG Indonesia
on
Kamis, Mei 30, 2019
Rating: