Jakarta, OG Indonesia -- Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, menolak kesaksian saksi ahli dari Kantor Akuntan Publik Soewarno, Bono Jatmiko yang dihadirkan dalam sidang lanjutan sebagai saksi untuk menilai potensi kerugian negara atas akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia tahun 2009 silam.
Dalam kesaksiannya, Bono menegaskan bahwa terjadi kerugian negara sebesar Rp568,06 miliar dalam aksi korporasi yang dilakukan saat itu. Namun sayangnya dasar penilaian tersebut hanya menyadur dari Laporan Perhitungan Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
Sementara dalam kapasitasnya sebagai akuntan, Bono tidak mengerti isi UU terkait akuntan publik dan tidak mengetahui mekanisme pengelolaan antara uang negara dan uang perusahaan. Namun Bono langsung menyatakan bahwa ada kerugian negara dalam akuisisi tersebut.
"Jadi Rp568,06 miliar itu ada dalam rugi laba, ada penurunan aset. Nah angka itu yang kita pakai dan itu ada di laporan rugi laba. Kalau itu udah dimasukkan dalam rugi laba maka kalau itu dinyatakan rugi maka uang negara berkurang, kalau untung maka uang negara nambah," kata Bono.
Namun ketika ditelisik lebih lanjut, Kuasa Hukum Karen, Waldus Situmorang, menegaskan bahwa ada perbedaan antara kerugian negara dengan kerugian perusahaan. Sehingga divestasi yang dilakukan Pertamina saat itu tidak bisa disebut sebagai kerugian negara.
"Kita ragukan akuntan ini sebagai saksi yang menyatakan bahwa kerugian itu adalah kerugian negara. Bahkan ketika ditanya soal UU akuntan publik dia tidak mengerti isinya, padahal UU itu menjadi dasar atau standar bagi akuntan dalam melakukan pemeriksaan keuangan," kata Waldus.
Sementara itu Karen menilai Bono tidak layak menjadi saksi ahli dalam kasusnya. Sebab banyak hal yang tidak diketahuinya. Sementara kesaksiannya penuh dengan asumsi yang tidak berdasarkan fakta yang ada.
"Itu saya tidak terima, bohong itu, bohong. Tadi disampaikan banyak kebohongan-kebohongan, dibilang 2009 divestasi padahal 2009 tidak ada divestasi tapi bilang udah divestasi. Itu sumpah palsu menurut saya dan harus dipidana," kata Karen.
Dalam kesaksiannya, Bono menegaskan bahwa terjadi kerugian negara sebesar Rp568,06 miliar dalam aksi korporasi yang dilakukan saat itu. Namun sayangnya dasar penilaian tersebut hanya menyadur dari Laporan Perhitungan Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
Sementara dalam kapasitasnya sebagai akuntan, Bono tidak mengerti isi UU terkait akuntan publik dan tidak mengetahui mekanisme pengelolaan antara uang negara dan uang perusahaan. Namun Bono langsung menyatakan bahwa ada kerugian negara dalam akuisisi tersebut.
"Jadi Rp568,06 miliar itu ada dalam rugi laba, ada penurunan aset. Nah angka itu yang kita pakai dan itu ada di laporan rugi laba. Kalau itu udah dimasukkan dalam rugi laba maka kalau itu dinyatakan rugi maka uang negara berkurang, kalau untung maka uang negara nambah," kata Bono.
Namun ketika ditelisik lebih lanjut, Kuasa Hukum Karen, Waldus Situmorang, menegaskan bahwa ada perbedaan antara kerugian negara dengan kerugian perusahaan. Sehingga divestasi yang dilakukan Pertamina saat itu tidak bisa disebut sebagai kerugian negara.
"Kita ragukan akuntan ini sebagai saksi yang menyatakan bahwa kerugian itu adalah kerugian negara. Bahkan ketika ditanya soal UU akuntan publik dia tidak mengerti isinya, padahal UU itu menjadi dasar atau standar bagi akuntan dalam melakukan pemeriksaan keuangan," kata Waldus.
Sementara itu Karen menilai Bono tidak layak menjadi saksi ahli dalam kasusnya. Sebab banyak hal yang tidak diketahuinya. Sementara kesaksiannya penuh dengan asumsi yang tidak berdasarkan fakta yang ada.
"Itu saya tidak terima, bohong itu, bohong. Tadi disampaikan banyak kebohongan-kebohongan, dibilang 2009 divestasi padahal 2009 tidak ada divestasi tapi bilang udah divestasi. Itu sumpah palsu menurut saya dan harus dipidana," kata Karen.
Karen Agustiawan Tolak Kesaksian Saksi Ahli Akuntan Publik
Reviewed by OG Indonesia
on
Jumat, Mei 03, 2019
Rating: