Sofyan Basir Jadi Tersangka, PLN Serahkan Proses Hukum ke KPK

Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (23/04), menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Sofyan disangkakan membantu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.

Atas ditetapkannya Dirut PLN sebagai tersangka oleh PLN, jajaran manajemen dan pegawai PLN mengaku turut prihatin.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional," kata Dedeng Hidayat, SVP Hukum Korporat PLN dalam keterangan persnya.

Dikatakan Dedeng, bahwa jajaran pimpinan PLN beserta karyawan PLN akan bersikap kooperatif manakala dibutuhkan dalam rangka penyelesaian atas dugaan kasus hukum yang sedang  terjadi sekarang ini.

"Dengan adanya kasus ini, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya. RH

Sofyan Basir Jadi Tersangka, PLN Serahkan Proses Hukum ke KPK Sofyan Basir Jadi Tersangka, PLN Serahkan Proses Hukum ke KPK Reviewed by OG Indonesia on Selasa, April 23, 2019 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.