Foto: Hrp |
Beberapa saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara lain mantan Komisaris Pertamina Umar Said dan Humayun Bosha. Dalam kesaksiannya, Umar Said mengatakan dirinya mendukung langkah Karen Agustiawan untuk mengakuisisi Blok BMG pada 2009.
Akuisisi Blok BMG di Australia dilakukan untuk melatih Pertamina melakukan lelang pada tingkat internasional. “Maksud membeli ini mulanya untuk melatih, dalam perhatian kami untuk melatih ikut lelang internasional. Karena Pertamina belum pernah ikut lelang internasional,” ucapnya.
Sementara itu, Humayun Bosha menyatakan bahwa langkah akuisisi Blok BMG dimaksudkan untuk menaikkan cadangan minyak. “Tujuannya menambah cadangan dan produksi minyak,” ujarnya. Namun ternyata malah mengalami penurunan.
Umar Said menyatakan dalam proses akuisisi Blok BMG harus melalui persetujuan dewan komisaris sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Pertamina. Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Emilia Djaja Subagja apakah dewan komisaris sudah diminta persetujuan dalam proses akuisisi Blok BMG, Umar Said menjawab, "Ada persetujuan sesudah SPA ditandatangan, ini minimizing biaya Pertamina."
Terkait pernyataan saksi, Sugeng sebagai Ketua Tim JPU menilai proses investasi yang dilakukan di Blok BMG termasuk perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa adanya persetujuan dewan komisaris sebelum proses akuisisi ditandatangani.
"Dua komisaris ini sudah menyatakan tidak ada persetujuan itu. Kalau kemudian di belakang terpaksa memberikan persetujuan karena sudah difetakompli, SPA sudah ditandatangani terlebih dahulu tanpa persertujuan," ucap Sugeng seraya menambahkan kalau SPA dibatalkan ada konsekuensi Pertamina bisa kena pinalti US$ 50 juta tanpa mendapatkan apa-apa.
Sementara itu Soesilo Aribowo selaku Kuasa Hukum dari Karen Agustiawan berpendapat kesaksian dari dua mantan komisaris Pertamina tersebut mengandung terlalu banyak alibi, karena sebenarnya mereka sudah mengatakan ada persetujuan, tapi dibilangnya hanya untuk bidding.
"Persetujuan yang diberikan sebenarnya ada, katanya pada tanggal 30 April (2009) ada persetujuan untuk melakukan bidding, untuk menawar saja. Anggaran Dasar tidak pernah menjelaskan itu, satu kali mereka (direksi) mendapatkan persetujuan maka sampai pembentukkan anak perusahaan di Australia pun sudah termasuk ke dalam persetujuan itu," jelas Soesilo. RH
Kuasa Hukum Karen: Persetujuan Komisaris untuk Akuisisi Blok BMG Sebenarnya Ada
Reviewed by OG Indonesia
on
Jumat, April 12, 2019
Rating: