Jakarta, OG Indonesia -- Kesaksian Komisaris PT Pertamina (Persero) dalam persidangan Galaila Karen Kardinah Agustiawan atau dikenal Karen Agustiawan pada Kamis (11/04) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dinilai tidak jelas dan tidak jujur. Demikian diungkapkan oleh Soesilo Aribowo, pengacara Karen Agustiawan.
Dalam persidangan tersebut, yang menjadi bahan dari dakwaan jaksa penuntut umum, materi yang utama adalah tidak adanya persetujuan komisaris untuk melakukan Participating Interest (PI) atas lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009. Pihak pengadilan menghadirkan Umar Said dan Humayun Bosha. Keduanya adalah mantan Komisaris PT Pertamina, saat Karen Agustiawan menjadi Direktur Utama PT Pertamina (Persero).
“Saya melihat ada ketidakjelasan dan ketidakjujuran. Saya melihat terlalu banyak alibi. Contohnya adalah persetujuan yang diberikan itu ada, bukan tidak ada persetujuan. Persetujuan diberikan pada tanggal 30 April (2009), yang katanya hanya untuk biding/untuk menawar saja. Anggaran dasar tidak pernah menjelaskan itu. Satu kali mereka mendapatkan persetujuan itu sampai pembentukan anak perusahaan pun di Australia, itu juga termasuk dalam persetujuan tersebut,” kata Soesilo. Ia pun menegaskan, tidak perlu lagi ada perdebatan soal persetujuan bidding atau persetujuan akuisisi.
Menurut Soesilo, kesaksian komisaris Umar Said yang mengatakan bidding yang dilakukan adalah bidding pembelajaran kepada SDM. “Selama saya menjadi advokat, baru kali ini saya mendengar bidding coba-coba. Ada bidding yang main-main yang katanya untuk pelatihan untuk SDM. Itu tidak ada kalimat-kalimat seperti itu karena konsekuensi dari bidding ketika kita ditunjuk sebagai pemenang maka harus terus dilakukan. Kalau tidak, mereka akan melakukan gugatan karena mengandung akibat hukum yang ada risiko-risiko yang harus ditanggung,” paparnya.
Lebih jauh Soesilo mempertanyakan soal ada tidaknya persetujuan komisaris. “Hal itu adalah persoalan-persoalan anggaran dasar antara komisaris dengan direksi. Kalau memang ada kesalahan dari direksi kan bisa ditindak komisaris. Tapi ini sebaliknya. Bahkan mendapatkan pembebasan tanggungjawab oleh pemegang saham itu sendiri,” tegasnya.
Dalam persidangan tersebut, yang menjadi bahan dari dakwaan jaksa penuntut umum, materi yang utama adalah tidak adanya persetujuan komisaris untuk melakukan Participating Interest (PI) atas lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009. Pihak pengadilan menghadirkan Umar Said dan Humayun Bosha. Keduanya adalah mantan Komisaris PT Pertamina, saat Karen Agustiawan menjadi Direktur Utama PT Pertamina (Persero).
“Saya melihat ada ketidakjelasan dan ketidakjujuran. Saya melihat terlalu banyak alibi. Contohnya adalah persetujuan yang diberikan itu ada, bukan tidak ada persetujuan. Persetujuan diberikan pada tanggal 30 April (2009), yang katanya hanya untuk biding/untuk menawar saja. Anggaran dasar tidak pernah menjelaskan itu. Satu kali mereka mendapatkan persetujuan itu sampai pembentukan anak perusahaan pun di Australia, itu juga termasuk dalam persetujuan tersebut,” kata Soesilo. Ia pun menegaskan, tidak perlu lagi ada perdebatan soal persetujuan bidding atau persetujuan akuisisi.
Menurut Soesilo, kesaksian komisaris Umar Said yang mengatakan bidding yang dilakukan adalah bidding pembelajaran kepada SDM. “Selama saya menjadi advokat, baru kali ini saya mendengar bidding coba-coba. Ada bidding yang main-main yang katanya untuk pelatihan untuk SDM. Itu tidak ada kalimat-kalimat seperti itu karena konsekuensi dari bidding ketika kita ditunjuk sebagai pemenang maka harus terus dilakukan. Kalau tidak, mereka akan melakukan gugatan karena mengandung akibat hukum yang ada risiko-risiko yang harus ditanggung,” paparnya.
Lebih jauh Soesilo mempertanyakan soal ada tidaknya persetujuan komisaris. “Hal itu adalah persoalan-persoalan anggaran dasar antara komisaris dengan direksi. Kalau memang ada kesalahan dari direksi kan bisa ditindak komisaris. Tapi ini sebaliknya. Bahkan mendapatkan pembebasan tanggungjawab oleh pemegang saham itu sendiri,” tegasnya.
Kuasa Hukum Nilai Kesaksian Komisaris di Persidangan Karen Tidak Jelas
Reviewed by OG Indonesia
on
Jumat, April 12, 2019
Rating: