Foto: Hrp |
Dikatakan Karen, dirinya membantah bahwa akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada tahun 2009 sama sekali tidak dimaksudkan hanya untuk sekedar melatih SDM di lingkungan Pertamina dalam melakukan proses bidding. Ditegaskan olehnya, Dewan Komisaris telah menyepakati akuisisi blok tersebut dilanjutkan melalui surat yang ditandatangani tanggal 30 April 2009.
"Justru yang bilang bahwa bidding ini untuk pelatihan SDM adalah Pak Umar Said sendiri," kata Karen ketika ditemui di sela-sela persidangan dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/04). "Lah kok tiba-tiba saya disampaikan kalau saya yang bilang, kan jadi sesuatu yang keliru," lanjutnya.
Dalam sidang ke-11 Karen Agustiawan pada kasus akuisisi Blok BMG, Kamis (25/04), menghadirkan saksi-saksi dari Tim Legal Hulu dan Korporat Pertamina yaitu Rati Ernaeni, Uki Moh. Masduki, Cornelis Simanjuntak, dan Genades Panjaitan. Dihadirkan pula saksi-saksi dari jajaran direksi Pertamina kala itu yaitu Rukmini Hadihartini, Ahmad Faisal, Waluyo, dan Omar S. Anwar.
Dilanjutkan Karen, ia juga menegaskan kembali bahwa surat persetujuan pengambilalihan Blok BMG itu merupakan keputusan bersama dan telah mendapatkan kesepakatan dari seluruh organ yang ada di Pertamina, jadi bukan semata keputusan personal. Kalaupun pada akhirnya Pertamina merugi Rp568,06 miliar, ia menyatakan, itu adalah bagian risiko yang harus ditanggung bersama sebagai konsekuensi bisnis.
Pernyataan Karen tersebut ternyata diperkuat oleh keterangan saksi Genades Panjaitan dalam persidangan saat ditanya oleh Karen sendiri. "Apakah (pihak) legal juga punya pengertian yang sama bahwa 30 April itu adalah persetujuan dari komisaris? Apakah dapat dikatakan yang punya pengertian berbeda dari persetujuan tanggal 30 April itu hanya komisaris?" tanya Karen.
Genades pun menjawab, "Saya tidak tahu pihak lain, tapi pihak legal memahami memoir 30 April 2009 itu persetujuan akuisisi."
Sementara itu Kuasa Hukum Karen, Soesilo Aribowo, membenarkan bahwa aksi korporasi yang dilakukan Pertamina dalam akuisisi blok BMG merupakan keputusan bersama. Ia pun menegaskan kembali bahwa Komisaris kala itu memberi izin untuk melanjutkan akuisisi yang sangat jelas dituliskan melalui surat tertanggal 30 April 2009.
Menurutnya persetujuan yang diperoleh dari komisaris hanya cukup dalam satu surat itu saja dan tidak perlu lagi persetujuan lainnya. Dalam anggaran dasar Pertamina disebutkan bahwa persetujuan cukup satu. Bahkan untuk pembuatan anak usaha dalam melakukan pekerjaan akuisisi tersebut juga cukup hanya satu persetujuan saja.
"Surat yang didapat direksi pada tanggal 30 April 2009 sudah jelas. Artinya secara keseluruhan pengambilan keputusan yang diambil oleh direksi sudah memenuhi anggaran dasar dan ada aturan teknis lagi yang namanya board manual," kata Soesilo.
Karen Tegaskan Akuisisi Blok BMG Telah Disepakati Seluruh Organ di Pertamina
Reviewed by OG Indonesia
on
Jumat, April 26, 2019
Rating: