Jakarta, OG Indonesia -- Proses divestasi PT Freeport Indonesia yang dibangga-banggakan Presiden Jokowi ternyata masih menemui batu sandungan. Kini ada data baru yang menunjukkan proses divestasi itu diduga cacat secara hukum. Ironisnya, pejabat lintas kementerian diduga terlibat di dalamnya sehingga berpotensi menimbulkan kehebohan nasional.
Bahwa keberadaan PI (Participacing Interest) sebesar 40% Rio Tinto dengan Freeport Mc Moran (FCX) dalam komposisi saham Freeport Indonesia diduga sarat masalah. Ironisnya, PI Rio Tinto tersebut telah dibayar lunas pada 21 Desember 2018 oleh PT Inalum (Holding BUMN Tambang) sebesar USD 3,5 miliar.
Dugaan sementara PT Inalum tidak "prudence" alias tidak hati hati dalam melakukan verifikasi data data terkait keberadaan PI Rio Tinto dengan FCX di dalam PTFI dan tidak berupaya mempersoalkan perbedaan fakta ke pengadilan arbitrase yang akan digunakan sebagai dasar apakah wajar atau sah PT Inalum membayar PI Rio Tinto senilai USD 3,5 miliar.
“Karena dari fakta yang kami temui terdapat pelanggaran terhadap UU maupun KK 1991,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman usai mendaftarkan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia, Jumat (15/02/2019).
Selain CERI, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (KRKSDA) juga terdiri dari Dr. Marwan Batubara, (IRESS), Dr. Ahmad Redy SH (KJI), Ir Budi Santoso, IPM, CPI, MAuss IMM (CIRUSS), serta Bisman Bakhtiar SH, MH, MM (PUSHEP).
KRKSDA menduga pejabat-pejabat terkait yang terlibat proses negosiasi divestasi malah menyembunyikan sejumlah fakta yang berpotensi merugikan negara. Potensi kerugian ini kemudian terkesan ditutupi dengan "framing” keberhasilan pemerintah menguasai 51,2%" dan memberikan harapan besar di kemudian hari bahwa Indonesia akan menikmati hasil yang lebih besar dari pada sekarang. “Faktanya meskipun sudah menguasai saham 51, 2 % didalam PTFI, posisi penting Komisaris Utama dan Direktur Utama ternyata ditempati oleh perwakilan dari FCX,” imbuh Budi Santoso.
Apalagi, Inalum juga akan menanggung dosa warisan kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah tambang sejak tahun 1972 sampai dengan 2018. Hal ini sesuai dengan hasil audit BPK RI yang telah menemukan potensi kerusakan lingkungan dengan nilai ekosistem yang dikorbankan atas perhitungan jasa ekosistem oleh IPB dan LAPAN sebesar USD 13.592.299.294 atau setara Rp 185 triliun. Selain itu ditemukan juga pelanggaran penggunaan sekitar 4,555 Ha kawasan hutan lindung tanpa izin.
Dalam hal ini, BPK bersama Kementerian LHK juga telah gagal memastikan adanya ganti rugi yang harus dibayar oleh PTFI akibat kerusakan lingkungan yang sudah terjadi. Padahal di dalam dokumen resmi, termasuk informasi dari dokumen PT Inalum dikatakan bahwa Rio Tinto sejak tahun 2008 sudah didesak untuk keluar dari Freeport karena persoalan kerusakan lingkungan akibat limbah tambang, karena Rio Tinto beranggapan tailing PTFI telah merusak lingkungan dan memicu kekhawatiran investor internasional.
Di tahun 2008, Norwegia melarang lembaga dana pensiun Negara untuk menginvestasikan dananya di Rio Tinto karena masalah lingkungan. Secara spesifik Norwegia menuduh Rio Tinto terlibat langsung dalam kerusakan lingkungan akibat tambang Grasberg. Ternyata dana pensiun serupa di Negara Negara Skandanavia dan Eropa juga melarang atau membatasi investasi di Rio Tinto akibat masalah ini.
“Oleh sebab itu, kerusakan lingkungan yang merupakan fakta yang tak terbantahkan adanya, sehingga berpotensi akan menjadi beban yang akan ditanggung oleh PT Inalum sebesar 51,2% untuk biaya pemulihannya di masa yang akan datang,” timpal Ahmad Redi.
Kejanggalan demi kejanggalan itulah yang diharapkan KRKSDA segera diusut tuntas Ombudsman sebagai lembaga negara yang bertugas menyelidiki ada tidaknya maladministrasi. Ombudsman diminta melakukan investigasi terhadap semua dokumen dan proses yang terjadi dalam kesepakatan divestasi saham PTFI, termasuk terhadap pejabat terkait yang terlibat dalam negosiasi.
“Dengan demikian, publik akan terhindar dari informasi yang simpang siur tentang divestasi saham tersebut, dan diharapkan negara pun dapat terhindar dari potensi kerugian finansial yang sangat besar,” pungkas Ahmad Redi.
Diketahui, fakta mengejutkan terkait divestasi Freeport mendadak terungkap ketika mantan Dirjen Minerba, Dr Simon F Sembiring merilis buku berjudul "Karut Marut Implementasi UU Minerba dan Divestasi Freeport Yang Penuh Jebakan" disertai pembahasan serta analisanya secara mendetail.
Dalam bukunya, Simon mengungkap bahwa PI Rio Tinto dalam struktur saham FCX di PTFI dianggap oleh sebagian pihak berstatus "ilegal". Hal ini didasari oleh surat-menyurat antara Freeport McMoRan dengan Menteri Pertambangan Energi (MPE) No.1047/03/M.SJ/1995 tertanggal 28 Maret 1995, surat nomor 1826/05/M.SJ/1996 tanggal 29 April 1996, serta surat Penegasan Menteri Keuangan No.S-176/ MK.04/1996 tertanggal 1 April 1996.
Bahkan secara tegas kedua surat menteri tersebut mengatakan PI Rio Tinto di Blok B sebagai pengembangan, bukan Blok A yang sudah dan sedang berproduksi. Kontrak tersebut pun hanya sampai 30 Desember tahun 2021 sesuai KK 1991. Pemberian opsi saham kepada pihak lainnya melewati batas waktu kontrak yang sudah disepakati, yakni hingga tahun 2041, dapat diklasifikasikan maladministrasi dan merupakan sebagai tindakan ilegal serta berpotensi mengandung unsur perbuatan pidana.
Di dalam KK 1991 tercantum jelas data koordinat batas Blok A dengan Blok B merupakan wilayah pertambangan yang berbeda. Oleh sebab itu, valuasi PI Rio yang telah dilakukan oleh konsultan yang telah ditunjuk oleh PT Inalum perlu diuji kebenaran dan akurasinya. Dengan memperhitungkan masa kontrak hingga 2041 telah menyebabkan harga/evaluasi saham/PI Rio Tinto menjadi jauh lebih tinggi dari yang seharusnya.
Jika ditinjau dari perspektif KK 1991, ternyata surat menyurat antara Menteri Pertambangan dengan FCX mengandung ketidaklaziman dan melanggar Pasal 28 ayat 2 KK. Hal tersebut terungkap dari surat IB Sujana menggunakan kode “M.SJ" dan surat tersebut tidak ternyata tidak ada tembusannya kepada Dirjen Pertambangan Umum. Surat berkode "M.SJ" adalah surat yang dikeluarkan oleh Sekjen Kementerian Pertambangan dan Energi, bukan surat dari Direktorat Jenderal Pertambangan Umum yang berkode M.DPJ.
Bahwa keberadaan PI (Participacing Interest) sebesar 40% Rio Tinto dengan Freeport Mc Moran (FCX) dalam komposisi saham Freeport Indonesia diduga sarat masalah. Ironisnya, PI Rio Tinto tersebut telah dibayar lunas pada 21 Desember 2018 oleh PT Inalum (Holding BUMN Tambang) sebesar USD 3,5 miliar.
Dugaan sementara PT Inalum tidak "prudence" alias tidak hati hati dalam melakukan verifikasi data data terkait keberadaan PI Rio Tinto dengan FCX di dalam PTFI dan tidak berupaya mempersoalkan perbedaan fakta ke pengadilan arbitrase yang akan digunakan sebagai dasar apakah wajar atau sah PT Inalum membayar PI Rio Tinto senilai USD 3,5 miliar.
“Karena dari fakta yang kami temui terdapat pelanggaran terhadap UU maupun KK 1991,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman usai mendaftarkan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia, Jumat (15/02/2019).
Selain CERI, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (KRKSDA) juga terdiri dari Dr. Marwan Batubara, (IRESS), Dr. Ahmad Redy SH (KJI), Ir Budi Santoso, IPM, CPI, MAuss IMM (CIRUSS), serta Bisman Bakhtiar SH, MH, MM (PUSHEP).
KRKSDA menduga pejabat-pejabat terkait yang terlibat proses negosiasi divestasi malah menyembunyikan sejumlah fakta yang berpotensi merugikan negara. Potensi kerugian ini kemudian terkesan ditutupi dengan "framing” keberhasilan pemerintah menguasai 51,2%" dan memberikan harapan besar di kemudian hari bahwa Indonesia akan menikmati hasil yang lebih besar dari pada sekarang. “Faktanya meskipun sudah menguasai saham 51, 2 % didalam PTFI, posisi penting Komisaris Utama dan Direktur Utama ternyata ditempati oleh perwakilan dari FCX,” imbuh Budi Santoso.
Apalagi, Inalum juga akan menanggung dosa warisan kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah tambang sejak tahun 1972 sampai dengan 2018. Hal ini sesuai dengan hasil audit BPK RI yang telah menemukan potensi kerusakan lingkungan dengan nilai ekosistem yang dikorbankan atas perhitungan jasa ekosistem oleh IPB dan LAPAN sebesar USD 13.592.299.294 atau setara Rp 185 triliun. Selain itu ditemukan juga pelanggaran penggunaan sekitar 4,555 Ha kawasan hutan lindung tanpa izin.
Dalam hal ini, BPK bersama Kementerian LHK juga telah gagal memastikan adanya ganti rugi yang harus dibayar oleh PTFI akibat kerusakan lingkungan yang sudah terjadi. Padahal di dalam dokumen resmi, termasuk informasi dari dokumen PT Inalum dikatakan bahwa Rio Tinto sejak tahun 2008 sudah didesak untuk keluar dari Freeport karena persoalan kerusakan lingkungan akibat limbah tambang, karena Rio Tinto beranggapan tailing PTFI telah merusak lingkungan dan memicu kekhawatiran investor internasional.
Di tahun 2008, Norwegia melarang lembaga dana pensiun Negara untuk menginvestasikan dananya di Rio Tinto karena masalah lingkungan. Secara spesifik Norwegia menuduh Rio Tinto terlibat langsung dalam kerusakan lingkungan akibat tambang Grasberg. Ternyata dana pensiun serupa di Negara Negara Skandanavia dan Eropa juga melarang atau membatasi investasi di Rio Tinto akibat masalah ini.
“Oleh sebab itu, kerusakan lingkungan yang merupakan fakta yang tak terbantahkan adanya, sehingga berpotensi akan menjadi beban yang akan ditanggung oleh PT Inalum sebesar 51,2% untuk biaya pemulihannya di masa yang akan datang,” timpal Ahmad Redi.
Kejanggalan demi kejanggalan itulah yang diharapkan KRKSDA segera diusut tuntas Ombudsman sebagai lembaga negara yang bertugas menyelidiki ada tidaknya maladministrasi. Ombudsman diminta melakukan investigasi terhadap semua dokumen dan proses yang terjadi dalam kesepakatan divestasi saham PTFI, termasuk terhadap pejabat terkait yang terlibat dalam negosiasi.
“Dengan demikian, publik akan terhindar dari informasi yang simpang siur tentang divestasi saham tersebut, dan diharapkan negara pun dapat terhindar dari potensi kerugian finansial yang sangat besar,” pungkas Ahmad Redi.
Diketahui, fakta mengejutkan terkait divestasi Freeport mendadak terungkap ketika mantan Dirjen Minerba, Dr Simon F Sembiring merilis buku berjudul "Karut Marut Implementasi UU Minerba dan Divestasi Freeport Yang Penuh Jebakan" disertai pembahasan serta analisanya secara mendetail.
Dalam bukunya, Simon mengungkap bahwa PI Rio Tinto dalam struktur saham FCX di PTFI dianggap oleh sebagian pihak berstatus "ilegal". Hal ini didasari oleh surat-menyurat antara Freeport McMoRan dengan Menteri Pertambangan Energi (MPE) No.1047/03/M.SJ/1995 tertanggal 28 Maret 1995, surat nomor 1826/05/M.SJ/1996 tanggal 29 April 1996, serta surat Penegasan Menteri Keuangan No.S-176/ MK.04/1996 tertanggal 1 April 1996.
Bahkan secara tegas kedua surat menteri tersebut mengatakan PI Rio Tinto di Blok B sebagai pengembangan, bukan Blok A yang sudah dan sedang berproduksi. Kontrak tersebut pun hanya sampai 30 Desember tahun 2021 sesuai KK 1991. Pemberian opsi saham kepada pihak lainnya melewati batas waktu kontrak yang sudah disepakati, yakni hingga tahun 2041, dapat diklasifikasikan maladministrasi dan merupakan sebagai tindakan ilegal serta berpotensi mengandung unsur perbuatan pidana.
Di dalam KK 1991 tercantum jelas data koordinat batas Blok A dengan Blok B merupakan wilayah pertambangan yang berbeda. Oleh sebab itu, valuasi PI Rio yang telah dilakukan oleh konsultan yang telah ditunjuk oleh PT Inalum perlu diuji kebenaran dan akurasinya. Dengan memperhitungkan masa kontrak hingga 2041 telah menyebabkan harga/evaluasi saham/PI Rio Tinto menjadi jauh lebih tinggi dari yang seharusnya.
Jika ditinjau dari perspektif KK 1991, ternyata surat menyurat antara Menteri Pertambangan dengan FCX mengandung ketidaklaziman dan melanggar Pasal 28 ayat 2 KK. Hal tersebut terungkap dari surat IB Sujana menggunakan kode “M.SJ" dan surat tersebut tidak ternyata tidak ada tembusannya kepada Dirjen Pertambangan Umum. Surat berkode "M.SJ" adalah surat yang dikeluarkan oleh Sekjen Kementerian Pertambangan dan Energi, bukan surat dari Direktorat Jenderal Pertambangan Umum yang berkode M.DPJ.
Diduga Tak Prudence, Koalisi Rakyat Lapor Proses Divestasi Freeport ke Ombudsman
Reviewed by OG Indonesia
on
Minggu, Februari 17, 2019
Rating: