Tanda Bukti Lapor ke Polda Metro Jaya. Foto: Ist |
Diceritakan oleh Janses Sihaloho, surat dan keterangan tersebut kemudian dipergunakan dalam permintaan tanda tangan Perjanjian Bersama (PB) PHK. Caranya dengan menginformasikan/melampirkan surat-surat tersebut pada PB PHK serta dengan tambahan informasi bahwa; "Tanda tangan atau tidak tanda tangan PB PHK, pekerja yang disasar tetap akan dilakukan terminasi pada 29 September 2017 dengan pembayaran hak-haknya setelah ada keputusan Pengadilan".
Janses berpendapat bahwa perusahaan secara jelas telah memanfaatkan keadaan pekerja yang tidak mempunyai kebebasan sepenuhnya dalam penandatanganan PB PHK. "Selain hak normatif tahun 2017 sebesar dua bulan upah yang belum dibayarkan, bayangan kesulitan serta proses panjang pengadilan, menyebabkan para pekerja PHK menandatangani PB PHK yang disodorkan perusahaan," jelas Janses.
Sebelumnya, para pekerja di-PHK secara massal pada 29 September 2017, dengan pesangon para pekerja dibayar dengan cara mencicil dalam waktu rata-rata 34 (tiga puluh empat) bulan. Hal ini yang mendasari para pekerja mengajukan gugatan agar pesangon dibayar lunas oleh perusahaan. Atas gugatan tersebut, Pengadilan Negeri/PHI Jakarta Pusat pada tanggal 5 November 2018 telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya memerintahkan kepada EMP MSSA untuk mempercepat pembayaran sisa pesangon secara lunas maksimal 6 kali dalam waktu 6 bulan.
Majelis Hakim berpendapat bahwa para pekerja telah membuktikan bahwa kondisi keuangan EMP MSSA telah membaik, tetapi EMP MSSA tidak mempunyai itikad baik untuk memberitahukan/membuktikan kondisi keuangan perusahaan yang telah membaik tersebut. Atas putusan pengadilan tersebut, Janses selaku penerima kuasa dan penggugat menyatakan, "Pikir-pikir." Sebab harapannya adalah sisa pesangon dapat dibayar secara lunas, bukan lanjut dengan cicilan lagi.
Dilanjutkan oleh Janses, pihaknya juga telah melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh perusahaan EMP MSSA ini kepada Kepala SKK Migas, Kementerian ESDM dan BPK, dengan permohonan agar dana pesangon pekerja PHK seharusnya tidak ditanggung oleh negara atau Non Cost Recovery. "Sebab proses PHK massal telah dilakukan dengan melanggar UU Ketenagakerjaan, PTK-SKK Migas dan PKB-EMP MSSA," tegasnya.
Selain itu menurutnya, PHK massal pada 29 September 2017 sudah dilakukan jauh hari sebelum ijin tertulis SKK Migas diberikan, sehingga biaya yang timbul 100% sudah selayaknya menjadi beban perusahaan/Non Cost Recovery. "Hal tersebut sesuai dengan surat ijin PHK Massal yang diberikan oleh SKK Migas dan pernyataan lisan pejabat SKK Migas serta kesanggupan perusahaan, melalui jawaban pejabat yang mewakili pada proses Tripartit di Kementerian Ketenagakerjaan RI," bebernya.
"SKK Migas sebagai wakil pemerintah seharusnya memberikan teguran pada perusahaan dan tindakan Non Cost Recovery atas semua biaya PHK massal terhadap 110 pekerjanya, yang prosesnya dilakukan dengan tidak mengikuti aturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku," tutup Janses.
Sebagai informasi, perusahaan EMP MSSA memiliki wilayah kerja (WK) Malacca Strait di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Di blok minyak seluas 7024.71 km2 ini, EMP MSSA memiliki masa kontrak pengoperasian lapangan sampai tahun 2020. Saat ini produksi minyak dari blok tersebut sekitar 1.500 sampai 2.000 barel per hari. RH
Pejabat EMP MSSA Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pemalsuan
Reviewed by OG Indonesia
on
Selasa, November 06, 2018
Rating: