Foto: Hrp |
Puncak permasalahan hukum yang dialami GDE terjadi ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin Florensasi Susana malah mengabulkan permintaan Bumigas agar Putusan Badan Arbitrase Indonesia (BANI) No.922/2017 tanggal 30 Mei 2018 dibatalkan.
Adapun putusan BANI sebelumnya tersebut adalah tentang perjanjian pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha tanggal 1 Februari 2005. Keputusan PN Jaksel ini berpotensi merugikan GDE dan menghambat pengembangan PLTP untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Dampak lain dari dibatalkannya Putusan BANI No.922/2017 adalah Bumigas meminta GDE membayar ganti rugi sebesar Rp5 triliun sebagaimana gugatannya di PN Jaksel. Lebih dari itu, negara juga bisa kehilangan aset senilai Rp 2,5 triliun karena Bumigas berpotensi mengambilalih proyek PLTP berdasarkan putusan PN Jaksel tersebut.
Sebelumnya, GDE berkontrak dengan Bumigas untuk mengembangkan PLTP Dieng (Jawa Tengah) dan Patuha (Jawa Barat) pada 1 Februari 2005. Namun, karena Bumigas gagal melakukan kewajiban kontrak, maka pelaksanaan proyek Dieng & Patuha tersebut terbengkalai. Karena itu, GDE meminta pembatalan Perjanjian kepada BANI pada 26 November 2007. Permohonan GDE tersebut dikabulkan, BANI kemudian mengeluarkan putusan pembatalan kontrak.
Atas Putusan BANI di atas, Bumigas mengajukan permohonan (pertama) pembatalan Putusan BANI pada 12 September 2008. Namun upaya Bumigas tersebut ditolak MA berdasarkan Putusan Kasasi MA pada 30 Juni 2009 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA pada 25 Mei 2010. Terhitung sejak dikeluarkannya putusan MA pada 25 Mei 2010 tersebut dan bahkan sejak adanya Putusan BANI tahun 2007, GDE tidak lagi mempunyai hubungan hukum dengan Bumigas karena pembatalan Perjanjian tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.
“Setelah mengkaji secara seksama, IRESS menemukan bahwa kasus ini telah menjalani berbagai sidang yang panjang dan melelahkan di PN, MA dan BANI, di mana GDE sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang. Karena itu, IRESS menuntut agar putusan PN Jaksel tersebut dibatalkan. BUMN yang menyelenggarakan usaha menyangkut hajat hidup orang banyak sesuai konstitusi harus dilindungi dari berbagai upaya KKN,” tegas Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara dalam diskusi dengan tema "Kasus BUMN Geo Dipa: Batalkan Putusan MA yang Merugikan Rakyat" di Jakarta, Rabu (17/10).
Dari sudut pandang hukum, Dosen FH Untar Ahmad Redi, menyatakan bahwa putusan yang telah memenangkan GDE di BANI sebenarnya sudah final dan mengikat. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi Bumigas untuk kembali mengajukan gugatan. Termasuk bila menuruti desakan ganti rugi yang diajukan Bumigas.
“BANI itu sudah mengikat dan final. Tidak ada lagi upaya hukum. Kemudian jika ganti rugi dikabulkan GDE, justru tindakan itu akan masuk dalam aksi tindak pidana korupsi. Pasalnya GDE adalah perusahaan BUMN yang jika alokasi anggarannya tidak sesuai, ia akan dipidana,” ujar Ahmad Redi.
Sementara itu Direktur Eksekutif Reforminer Komaidi Notonegoro menyoroti bahwa kasus ini bisa jadi preseden buruk dalam pengembangan panas bumi di tanah air. Padahal menurut Komaidi, Indonesia punya potensi besar akan energi panas bumi, di mana sekitar 35% potensi panas bumi dunia berada di Indonesia. Ironisnya, saat ini potensi raksasa tersebut masih minim sekali dimanfaatkan di Indonesia.
"Persoalan ini mendesak diselesaikan karena kasus ini bukan hanya penting bagi sektor panas bumi saja tapi juga bagi ketahanan energi nasional, fiskal dan moneter," jelas Komaidi. RH
Putusan Pengadilan Rugikan Geo Dipa, Negara Bisa Kehilangan Aset Rp 2,5 Triliun
Reviewed by OG Indonesia
on
Rabu, Oktober 17, 2018
Rating: