Jakarta, OG Indonesia -- Ketersediaan migas nasional, kelangsungan perusahaan dan kepastian hubungan industrial menjadi tema Rapat Koordinasi (Rakor) Serikat Pekerja Kondur Petroleum (SPKP) pada 18-19 September 2018 di Jakarta.
Dikatakan Heru Widodo, Ketua Umum SPKP, selesainya kontrak Wilayah Kerja EMP Malacca Straits SA (EMP MSSA) yang jadi tempat para pekerja SPKP bekerja pada Agustus 2020 mendatang, dan pemberian kontrak baru dengan perubahan skema menjadi Gross Split akan berdampak langsung pada pengelolaan keuangan perusahaan dalam operasionalnya.
"Dengan tidak adanya penggantian biaya operasional perusahaan oleh Negara pada skema Gross Split, SPKP berharap perusahaan tetap dapat melakukan hubungan industrial dengan baik, sesuai aturan dan perundangan yang berlaku," kata Heru dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/09).
Heru pun menegaskan agar semua hak pekerja harus dibayar lunas pada saat kontrak Wilayah Kerja habis. Demikian juga dengan kewajiban terhadap pihak ketiga dalam penyediaan material dan jasa, serta kewajiban lainnya yang berhubungan dengan instansi terkait serta masyarakat/lembaga tempatan.
Adapun kelanjutan dalam hubungan industrial, SPKP berharap perusahaan bisa mempekerjakan kembali pekerja yang ada pada saat ini, dengan tetap memperhatikan pengalaman kerjanya dalam penentuan upah serta benefitnya. Juga harus tetap mematuhi aturan perundangan terkait ketenagakerjaan.
Disampaikan Heru, proses peralihan skema kontrak Wilayah Kerja pada Agustus 2020, diharapkan dapat berjalan dengan baik. "Kami harap tidak ada shutdown dengan alasan apapun, sehingga tidak terjadi hambatan dalam menjaga target produksi yang telah disepakati bersama dengan negara, guna menjaga ketahanan energi migas nasional," jelasnya.
Ditambahkan olehnya, SPKP sangat peduli untuk ikut menjaga ketahanan migas nasional melalui perusahaan EMP MSSA. SPKP pun terus berperan aktif untuk berkomunikasi dengan pimpinan Perusahaan. SPKP juga meminta para pekerja untuk tetap bekerja maksimal, serta mempersiapkan proposal dalam persiapan menjelang berakhirnya kontrak Wilayah Kerja dengan skema Cost Recovery dan mulainya kontrak baru menggunakan skema Gross Split.
"Persiapan proposal diharapkan dapat segera diselesaikan untuk dapat diserahkan kepada Pimpinan Perusahaan, Kepala SKK Migas sebagai wakil pemerintah dalam kontrak Wilayah Kerja dan Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagai pembina dan pengawas dalam Ketenagakerjaan," paparnya.
Namun Heru juga mengingatkan terkait permasalahan perusahaan berkenaan hubungan industrial yang harus segera diselesaikan pada tahun 2018 ini. "Pertama, melakukan penyetoran dana secara rutin sebagai pencadangan pesangon pada bank Penyelenggara Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) sesuai total pesangon. Kedua melakukan penyesuaian upah dengan memperhatikan nilai inflasi selama 3 tahun," beber Heru. RH
Dikatakan Heru Widodo, Ketua Umum SPKP, selesainya kontrak Wilayah Kerja EMP Malacca Straits SA (EMP MSSA) yang jadi tempat para pekerja SPKP bekerja pada Agustus 2020 mendatang, dan pemberian kontrak baru dengan perubahan skema menjadi Gross Split akan berdampak langsung pada pengelolaan keuangan perusahaan dalam operasionalnya.
"Dengan tidak adanya penggantian biaya operasional perusahaan oleh Negara pada skema Gross Split, SPKP berharap perusahaan tetap dapat melakukan hubungan industrial dengan baik, sesuai aturan dan perundangan yang berlaku," kata Heru dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/09).
Heru pun menegaskan agar semua hak pekerja harus dibayar lunas pada saat kontrak Wilayah Kerja habis. Demikian juga dengan kewajiban terhadap pihak ketiga dalam penyediaan material dan jasa, serta kewajiban lainnya yang berhubungan dengan instansi terkait serta masyarakat/lembaga tempatan.
Adapun kelanjutan dalam hubungan industrial, SPKP berharap perusahaan bisa mempekerjakan kembali pekerja yang ada pada saat ini, dengan tetap memperhatikan pengalaman kerjanya dalam penentuan upah serta benefitnya. Juga harus tetap mematuhi aturan perundangan terkait ketenagakerjaan.
Disampaikan Heru, proses peralihan skema kontrak Wilayah Kerja pada Agustus 2020, diharapkan dapat berjalan dengan baik. "Kami harap tidak ada shutdown dengan alasan apapun, sehingga tidak terjadi hambatan dalam menjaga target produksi yang telah disepakati bersama dengan negara, guna menjaga ketahanan energi migas nasional," jelasnya.
Ditambahkan olehnya, SPKP sangat peduli untuk ikut menjaga ketahanan migas nasional melalui perusahaan EMP MSSA. SPKP pun terus berperan aktif untuk berkomunikasi dengan pimpinan Perusahaan. SPKP juga meminta para pekerja untuk tetap bekerja maksimal, serta mempersiapkan proposal dalam persiapan menjelang berakhirnya kontrak Wilayah Kerja dengan skema Cost Recovery dan mulainya kontrak baru menggunakan skema Gross Split.
"Persiapan proposal diharapkan dapat segera diselesaikan untuk dapat diserahkan kepada Pimpinan Perusahaan, Kepala SKK Migas sebagai wakil pemerintah dalam kontrak Wilayah Kerja dan Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagai pembina dan pengawas dalam Ketenagakerjaan," paparnya.
Namun Heru juga mengingatkan terkait permasalahan perusahaan berkenaan hubungan industrial yang harus segera diselesaikan pada tahun 2018 ini. "Pertama, melakukan penyetoran dana secara rutin sebagai pencadangan pesangon pada bank Penyelenggara Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) sesuai total pesangon. Kedua melakukan penyesuaian upah dengan memperhatikan nilai inflasi selama 3 tahun," beber Heru. RH
Rakor SPKP Jelang Habisnya Kontrak WK Malacca Strait Tahun 2020
Reviewed by OG Indonesia
on
Kamis, September 20, 2018
Rating: