Jakarta, OG Indonesia -- PT Multi Ocean Shipyard (MOS), anak usaha dari PT Soechi Lines Tbk terancam pailit. PT MOS yang 99,99% sahamnya digenggam Soechi (SOCI) dan beroperasi sebagai perusahaan pembuat galangan kapal sejak 2012 tersebut diwajibkan merestrukturisasi utang-utangnya melalui jalur pengadilan niaga PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Hal ini setelah permohonan PKPU yang dimintakan Excellift Sdn. Bhd. dan PT Kawasan Dinamika Harmonitama dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan, 31 Agustus 2018 lalu.
"Mengabulkan permohonan PKPU terhadap termohon; menetapkan waktu PKPU sementara dengan segala akibat hukumnya selama 45 hari," kata Majelis Hakim sebagaimana tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Medan. Setelah diputuskan pengadilan harus menjalani sidang PKPU, para kreditur Multi Ocean Shipyard bisa mendaftarkan tagihannya kepada pengurus disertai dengan bukti-bukti yang cukup.
Direktur Soechi Lines Paula Marlina sendiri, sebagaimana dikutip surat kabar ekonomi terkemuka ibukota menjelaskan bahwa sebenarnya masalah tagihan dari kedua pemohon telah diselesaikan oleh PT MOS. "Seluruh kewajiban hukum Multi Ocean telah dilaksanakan, sehingga piutang dan hak tagihan kami dalam perkara PKPU tersebut dinyatakan telah selesai,” katanya dalam jawaban tertulis kepada harian tersebut, Senin (17/09).
Kuasa hukum para pemohon Edy Hartono dari Kantor Hukum Edy Hartono & Warodat Law Firm mengafirmasi hal tersebut. Lantaran telah diputuskan Majelis Hakim, Edy mengatakan proses PKPU yang diajukan kliennya kepada PT MOS akan tetap berjalan.
Sementara dari pengumuman pengurus PKPU yang ditunjuk, Tarida Sondang Siagian pada 12 September 2018, jadwal PKPU Multi Ocean adalah sebagai berikut: Rapat kreditur pertama telah diselenggarakan pada Jumat (14/9) lalu, Selanjutnya, rapat pencocokan piutang akan dilakukan pada 24 September 2018, dan rapat pembahasan perdamaian akan digelar pada 3 Oktober 2018.
Pesanan Pertamina
Ditilik dari Laporan Keuangan Soechi Semester I-2018, PT MOS ternyata masih punya kewajiban untuk menyerahkan dua kapal tanker minyak olahan pesanan PT Pertamina. Satu kapal dari tiga kapal yang dipesan sudah diserahkan, tetapi itupun molor dari perjanjian antara kedua pihak tersebut.
Sementara pesanan kapal Pertamina kepada PT MOS ini merupakan bagian dari delapan kapal yang dipesan Pertamina dengan total nilai kontrak mencapai US$ 200 juta. Pemesanan kapal kepada PT MOS dimulai melalui kontrak pada 7 Mei 2013, di mana Pertamina memesan kapal tangker minyak olahan berbobot mati 17.500 ton DWT (dead weight tonnage). Setahun berikutnya, pada 7 Mei 2014, Pertamina menambah pesanan kapal, satu kapal tanker avtur, dan satu kapal tanker minyak mentah, masing-masing berkapasitas 17.500 DWT.
Hingga 30 Juni 2018, baru kapal minyak olahan yang diselesaikan MOS. Dua kapal lainnya belum, sedangkan perkembangan produksinya adalah kapal tanker avtur 70,85%, sementara kapal tanker minyak mentah 76,75%. Dua kapal yang urung tuntas ini sejatinya harus diserahkan dua tahun setelah perjanjian, atau pada 7 Mei 2016. MOS dan Pertamina kemudian memperpanjang perjanjian hingga 30 Juni 2019.
Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito sebagaimana dikutip Harian Kontan belum mengetahui bahwa MOS harus menjalani proses PKPU di Pengadilan Negeri Medan. Belum ada kepastian juga apakah Pertamina akan ikut mendaftarkan tagihannya ke dalam sidang PKPU.
MOS memperoleh fasilitas kredit pinjaman non tunai dari Bank Mandiri. Pertama pada 18 September 2013 untuk kapal tanker minyak olahan, yaitu bank garansi senilai US$ 19,84 juta, di mana saldo hingga 30 Juni 2018 masih tersisa US$ 5,83 juta. Ada juga Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) senilai US$ 18,68 juta, dan terakhir Trust Receipt senilai US$ 14,01 juta. Saldo kedua fasilitas kredit ini telah habis pada 30 Juni 2018. Sementara ke semua fasilitas kredit punya jatuh tempo pada 17 Maret 2017. Untuk pengadaan kapal tanker minyak mentah, Bank Mandiri pada 11 Juni 2014 memberikan fasilitas kredit berupa bank garansi US$ 19,84 juta, dengan saldo hingga 30 Juni 2018 senilai US$ 6,23 juta.
Kecuali fasilitas kredit untuk kapal tangker minyak olahan, seluruh fasilitas kredit dari Mandiri diberi jaminan oleh MOS berupa proyek galangan kapal, dua unit bangunan kantor di Plaza Marein, jaminan pribadi (personal guarantee) dari Komisaris Utama Paulus Utomo, Direktur Hartono Utomo dan Direktur Utama Go Darmadi, bangunan dan fasilitas galangan kapal, floating dock 50.000 DWT dan mesin berupa Sand Blasting Machine.
"Mengabulkan permohonan PKPU terhadap termohon; menetapkan waktu PKPU sementara dengan segala akibat hukumnya selama 45 hari," kata Majelis Hakim sebagaimana tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Medan. Setelah diputuskan pengadilan harus menjalani sidang PKPU, para kreditur Multi Ocean Shipyard bisa mendaftarkan tagihannya kepada pengurus disertai dengan bukti-bukti yang cukup.
Direktur Soechi Lines Paula Marlina sendiri, sebagaimana dikutip surat kabar ekonomi terkemuka ibukota menjelaskan bahwa sebenarnya masalah tagihan dari kedua pemohon telah diselesaikan oleh PT MOS. "Seluruh kewajiban hukum Multi Ocean telah dilaksanakan, sehingga piutang dan hak tagihan kami dalam perkara PKPU tersebut dinyatakan telah selesai,” katanya dalam jawaban tertulis kepada harian tersebut, Senin (17/09).
Kuasa hukum para pemohon Edy Hartono dari Kantor Hukum Edy Hartono & Warodat Law Firm mengafirmasi hal tersebut. Lantaran telah diputuskan Majelis Hakim, Edy mengatakan proses PKPU yang diajukan kliennya kepada PT MOS akan tetap berjalan.
Sementara dari pengumuman pengurus PKPU yang ditunjuk, Tarida Sondang Siagian pada 12 September 2018, jadwal PKPU Multi Ocean adalah sebagai berikut: Rapat kreditur pertama telah diselenggarakan pada Jumat (14/9) lalu, Selanjutnya, rapat pencocokan piutang akan dilakukan pada 24 September 2018, dan rapat pembahasan perdamaian akan digelar pada 3 Oktober 2018.
Pesanan Pertamina
Ditilik dari Laporan Keuangan Soechi Semester I-2018, PT MOS ternyata masih punya kewajiban untuk menyerahkan dua kapal tanker minyak olahan pesanan PT Pertamina. Satu kapal dari tiga kapal yang dipesan sudah diserahkan, tetapi itupun molor dari perjanjian antara kedua pihak tersebut.
Sementara pesanan kapal Pertamina kepada PT MOS ini merupakan bagian dari delapan kapal yang dipesan Pertamina dengan total nilai kontrak mencapai US$ 200 juta. Pemesanan kapal kepada PT MOS dimulai melalui kontrak pada 7 Mei 2013, di mana Pertamina memesan kapal tangker minyak olahan berbobot mati 17.500 ton DWT (dead weight tonnage). Setahun berikutnya, pada 7 Mei 2014, Pertamina menambah pesanan kapal, satu kapal tanker avtur, dan satu kapal tanker minyak mentah, masing-masing berkapasitas 17.500 DWT.
Hingga 30 Juni 2018, baru kapal minyak olahan yang diselesaikan MOS. Dua kapal lainnya belum, sedangkan perkembangan produksinya adalah kapal tanker avtur 70,85%, sementara kapal tanker minyak mentah 76,75%. Dua kapal yang urung tuntas ini sejatinya harus diserahkan dua tahun setelah perjanjian, atau pada 7 Mei 2016. MOS dan Pertamina kemudian memperpanjang perjanjian hingga 30 Juni 2019.
Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito sebagaimana dikutip Harian Kontan belum mengetahui bahwa MOS harus menjalani proses PKPU di Pengadilan Negeri Medan. Belum ada kepastian juga apakah Pertamina akan ikut mendaftarkan tagihannya ke dalam sidang PKPU.
MOS memperoleh fasilitas kredit pinjaman non tunai dari Bank Mandiri. Pertama pada 18 September 2013 untuk kapal tanker minyak olahan, yaitu bank garansi senilai US$ 19,84 juta, di mana saldo hingga 30 Juni 2018 masih tersisa US$ 5,83 juta. Ada juga Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) senilai US$ 18,68 juta, dan terakhir Trust Receipt senilai US$ 14,01 juta. Saldo kedua fasilitas kredit ini telah habis pada 30 Juni 2018. Sementara ke semua fasilitas kredit punya jatuh tempo pada 17 Maret 2017. Untuk pengadaan kapal tanker minyak mentah, Bank Mandiri pada 11 Juni 2014 memberikan fasilitas kredit berupa bank garansi US$ 19,84 juta, dengan saldo hingga 30 Juni 2018 senilai US$ 6,23 juta.
Kecuali fasilitas kredit untuk kapal tangker minyak olahan, seluruh fasilitas kredit dari Mandiri diberi jaminan oleh MOS berupa proyek galangan kapal, dua unit bangunan kantor di Plaza Marein, jaminan pribadi (personal guarantee) dari Komisaris Utama Paulus Utomo, Direktur Hartono Utomo dan Direktur Utama Go Darmadi, bangunan dan fasilitas galangan kapal, floating dock 50.000 DWT dan mesin berupa Sand Blasting Machine.
Para Kreditur Ajukan PKPU, Anak Usaha Soechi Lines Tbk Terancam Pailit
Reviewed by OG Indonesia
on
Selasa, September 18, 2018
Rating: