Jakarta, OG Indonesia-- Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan resmi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). Karen ditahan karena berstatus tersangka korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.
Karen ditahan penyidik pada Jampidsus Kejagung setelah diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (24/9/2018). Karen ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pengacara Karen, Susilo Ariwibowo, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan praperadilan. Karen, menurutnya, empat kali dipanggil sebagai saksi. Sedangkan hari ini Karen diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Saya berpendapat urgensinya nggak ada penahanan itu," ujar Susilo.
Berikut perjalanan kasus Karen Agustiawan:
27 Maret 2018
Kejagung meminta perpanjangan masa cegah Karen Agustiawan ke luar negeri. Masa cegah Karen diperpanjang hingga 4 Oktober 2018.
4 April 2018
Penyidik Kejaksaan Agung menginformasikan penetapan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan menjadi tersangka. Karen disangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.
Karen ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018
Karen disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
30 Agustus 2018
Tersangka lain dalam kasus ini, eks Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan alias FS, ditahan penyidik Kejaksaan Agung.
Total ada empat tersangka, termasuk Karen Agustiawan, dalam kasus dugaan korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Kejagung sebelumnya menahan mantan Manajer Merger and Acquisition (M&A) Direktorat Hulu Pertamina berinisial BK. Sementara itu, satu orang tersangka lainnya adalah Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (saat kasus terjadi) berinisial GP.
27 Maret 2018
Kejagung meminta perpanjangan masa cegah Karen Agustiawan ke luar negeri. Masa cegah Karen diperpanjang hingga 4 Oktober 2018.
4 April 2018
Penyidik Kejaksaan Agung menginformasikan penetapan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan menjadi tersangka. Karen disangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.
Karen ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018
Karen disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
30 Agustus 2018
Tersangka lain dalam kasus ini, eks Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan alias FS, ditahan penyidik Kejaksaan Agung.
Total ada empat tersangka, termasuk Karen Agustiawan, dalam kasus dugaan korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Kejagung sebelumnya menahan mantan Manajer Merger and Acquisition (M&A) Direktorat Hulu Pertamina berinisial BK. Sementara itu, satu orang tersangka lainnya adalah Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (saat kasus terjadi) berinisial GP.
Inilah Perjalanan Kasus Karen Agustiawan
Reviewed by OG Indonesia
on
Rabu, September 26, 2018
Rating: