Namun pemerintah melalui Kementerian ESDM menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati memilih zat aditif untuk kendaraan. "Aditif yang digunakan dalam bensin ataupun minyak solar, harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya tidak menyebabkan kekotoran mesin," ujar Muhidin, Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Minyak dan Gas Bumi Biro Hukum dan Humas Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM (1/9/2018).
Selain itu menurutnya, aditif yang terbuat dari bahan yang dapat membentuk abu (ash forming material) seperti aditif yang berbahan dasar logam (organometallic) tidak diperbolehkan.
Sampai saat ini Kementerian ESDM belum menetapkan standar aditif yang layak digunakan. Sementara kini banyak muncul merek penghemat BBM untuk mobil yang mengandung octane booster untuk menaikkan nilai oktan bahan bakar.
Sementara itu, Febrian Agung Owner PT Bandung Eco Sinergi Teknologi mengungkapkan bahwa Eco Racing telah terbukti kehandalannya lewat testimoni para user dan telah lulus uji emisi di mana uji emisi dilakukan secara resmi oleh dinas perhubungan di kota-kota besar seluruh Indonesia.
Namun sayang Eco Racing belum memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), alasannya karena pemerintah belum menentukan standar nasional untuk oktan boosternya. “Selama ini, kami menggunakan standar American Standar For Technical of Materials (ASTM), uji ASTM banyak sekali mulai dari pengujian nilai Oktan, Sulfur, Kadar Timbal dan lain sebagainya,” jelasnya.
Hati-hati Pakai Zat Penambah Oktan Kendaraan yang Belum SNI
Reviewed by OG Indonesia
on
Sabtu, September 01, 2018
Rating: