Foto: Hrp |
Pada 31 Juli 2018 pemerintah telah menetapkan Pertamina sebagai pengelola Blok Rokan segera setelah kontrak Chevron Pacific Indonesia (CPI) berakhir. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan: "Setelah melihat proposal yang dimasukkan Pertamina, maka pemerintah lewat Menteri ESDM menetapkan pengelola Blok Rokan mulai 2021 selama 20 tahun ke depan akan diberikan kepada Pertamina" (Jakarta, 31/7/2018). IRESS menyambut baik keputusan pemerintah tersebut, namun menuntut dilakukannya berbagai koreksi dan langkah-langkah tindak lanjut.
Arcandra mengatakan penyerahan Rokan pada Pertamina karena alasan komersial yang meliputi: pertama besaran bonus tanda tangan US$ 784 juta (Rp 11,3 triliun); kedua komitmen kerja pasti US$ 500 juta (Rp 7,2 triliun); ketiga potensi pendapatan negara dalam 20 tahun US$ 57 miliar (Rp 825 triliun), dan keempat permintaan diskresi (Menteri ESDM) tambahan split 8% atas dasar rerata produksi 210.000 barel per hari (bph) dan cadangan terbukti antara 500 juta - 1,5 miliar barel. Arcandra mengatakan Pertamina ditunjuk karena penawaran Chevron jauh di bawah Pertamina dari segi produksi penerimaan negara dan bonus tanda tangan.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan penetapan Pertamina sebagai pengelola Blok Rokan adalah murni karena pertimbangan bisnis. "Arahan Presiden, blok Rokan itu apakah mau diperpanjang untuk Chevron atau untuk Pertamina itu berdasarkan pertimbangan bisnis. Soal nasionalisme, pemilu atau apalah, enggak ada arahan itu. Presiden clear. Arahannya komersial, akhirnya hari ini kami putuskan Blok Rokan kami serahkan ke Pertamina 100%," kata Jonan. (CNBC, 31/7/2018)
Apakah keputusan di atas murni karena pertimbangan bisnis, faktor politik atau motif lain, biarlah itu menjadi sikap dan persepsi masing-masing pihak yang concern. Faktanya IRESS memiliki rekaman kebijakan dan sepak terjang para pejabat terkait dalam setahun terakhir. KESDM menerbitkan Permen ESDM No.23/2018 yang pro asing. Kepala SKK Migas menyatakan kebutuhan dana sangat besar (US$ 1,4 miliar per tahun) untuk mengelola Rokan. Pertamina pun mengalami kondisi “desparate” 3 hari menjelang penetapan “pemenang”. Hal-hal ini merupakan indikator tentang bagaimana sikap dan motif pemerintah yang sebenarnya.
Terlepas dari keputusan tersebut berdasar bisnis atau non-bisnis, kita patut mengkritik KESDM yang membangkang terhadap konstitusi.
Pertama, menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.36/2012, terutama terkait aspek penguasaan negara, maka pengelolaan blok-blok migas, termasuk yang kontraknya berakhir, harus diserahkan kepada BUMN. Permen No.23/2018 pada prinsipnya, in the first place, jelas bertentangan dengan konstitusi, sehingga sangat tidak layak untuk dijadikan sebagai rujukan dalam pengambilan keputusan.
Kedua, dengan memperbandingkan proposal yang diajukan CPI dengan yang diajukan Pertamina, maka KESDM telah menunjukkan pembangkangan terhadap konstitusi dan kebohongan publik. Pengelolaan Blok Rokan merupakan hak konstitusional BUMN, sehingga otomatis harus diberikan kepada Pertamina tanpa harus melalui tender atau beauty contest. Dengan memperbandingkan proposal kedua perusahaan, sebenarnya KESDM sedang memberi jalan yang memungkinkan terampasnya hak Pertamina untuk dikuasai asing!
Ketiga, karena Pertamina berhak secara konstitusional otomatis mengelola Blok Rokan, maka aset cadangan terbukti migas sekitar 1,5 miliar barel otomatis menjadi aset negara milik Pertamina. Untuk harga minyak diasumsikan US$ 65 per barel, maka potensi pendapatan aset migas tersebut adalah US$ 97,5 miliar atau sekitar Rp 1400 tirliun. Jika seandainya Chevron terpilih hanya karena tawaran signature bonus dan komitmen kerja pasti lebih besar, tanpa memperhitungkan biaya akuisisi aset cadangan terbukti 1,5 miliar barel, maka KESDM dapat dianggap telah menyerahkan aset negara kepada asing, merampas hak BUMN dan menghilangkan potensi BUMN untuk meningkatkan kapitalisasi aset dan kinerja bisnisnya. Kebijakan tersebut jelas merugikan negara dan dapat dianggap sebagai kejahatan yang patut dituntut secara hukum.
Keempat, pemerintah seharusnya menjadikan penyerahan aset cadangan terbukti migas Blok Rokan sebagai tambahan modal atau penyertaan modal pemerintah (PMN) kepada Pertamina. Besarnya PMN ini dapat dihitung dengan objektif dan cermat menggunakan metode yang berlaku umum. Berdasarkan kajian ErsntYoung (2012), nilai akuisisi rata-rata atas aset cadangan terbukti migas adalah sekitar 10% - 12% dari nilai aset. Dengan demikian, untuk 1,5 miliar barel cadangan terbukti, dapat diasumsikan bahwa PMN kepada Pertamina untuk 100% Blok Rokan adalah sekitar US$ 9,7 miliar.
Sebagai catatan, nilai PMN atau akuisisi aset ini bisa lebih besar atau lebih kecil dari US$ 9,7 miliar, tergantung antara lain pada harga minyak, besarnya cadangan, biaya investasi dan operasi, serta ketentuan fiskal selama 20 tahun periode KKS (PSC). Metode dan formula perhitungan nilai akuisisi aset dan PMN ini perlu dirumuskan secara objektif minimal dengan melibatkan KESDM, KBUMN dan Kementrian Keuangan. Dengan demikian, negara dapat terhindar dari kerugian akibat KKN oleh para pengidap moral hazard yang berburu rente.
Kelima, dengan memperhitungkan aset cadangan terbukti migas sebagai PMN, maka Pertamina memperoleh leverage bagi peningkatan aset dan kinerja bisnis. Penyerahan aset cadangan terbukti yang diperhitungkan sebagai PMN ini juga akan memperjelas akuntabilitas Pertamina dalam mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara dan sekaligus akan mempermudah penilaian pemerintah atas kinerja manajemen dalam menjalankan usaha.
Keenam, karena Pertamina otomatis merupakan wakil negara menguasai dan mengelola cadangan migas, maka sangat tidak relevan jika pemerintah menuntut Pertamina membayar signatory bonus untuk dapat mengelola Blok Rokan. Apalagi signatory bonus US$ 874 juta (Rp 11,3 triliun) tersebut harus dibayar di depan, layaknya seperti “dipalak” preman 3 tahun sebelum berbisnis. Padahal selama 2 tahun terakhir, Pertamina justru telah “diperas”, puluhan triliun Rp, dengan melanggar UU BUMN, dalam rangka mendukung program PSO BBM satu harga, serta menjual solar, premium dan LPG 3kg di bawah harga keekonomian.
Di samping bertentangan dengan konstitusi, ketentuan signatory bonus tidak diatur dalam UU Migas No.22/2001 dan PP No.35/2004. Tujuan penerapan signature bonus antara lain untuk menunjukkan bonafiditas dan kesungguhan kontraktor dalam mengelola blok migas yang dimenangkan, sekaligus untuk mencegah terbengkalainya pengelolaan blok migas tsb. Kewajiban ini layak diberlakukan terhadap kontraktor swasta/asing. Namun tidak relevan diberlakukan terhadap BUMN, karena BUMN berfungsi mengemban tugas konstitusional, dan dikendalikan pula oleh pemerintah melalui komisaris, KESDM dan KBUMN.
Berdasarkan uraian di atas, maka IRESS meminta pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan (SK) yang berisi penetapan Pertamina sebagai pengelola Blok Rokan pada 2021. Selain itu, pemerintah dituntut untuk membatalkan Permen ESDM No.23/2018, membatalkan pemberlakuan signatory bonus untuk pengelolaan Blok Rokan dan menyerahkan blok-blok migas yang kontraknya berakhir secara otomatis kepada BUMN. Penyerahan aset cadangan terbukti migas harus diperhitungkan sebagai PMN kepada BUMN.
Guna tercapainya tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik, pemerintah diminta untuk segera menerbitkan peraturan berisi guidance untuk menghitung nilai aset cadangan terbukti migas yang kontraknya berakhir. Nilai aset cadangan terbukti ini harus digunakan sebagai dasar menghitung biaya akuisisi dalam proses sharing-down saham (mekanisme farm-in & farm-out) suatu blok migas (misalnya Blok Mahakam & Blok Rokan). Pemerintah, DPR dan BPK pun diminta untuk menghitung nilai aset cadangan terbukti yang mestinya dibayar para kontraktor (eksisting) yang baru saja memperoleh perpanjangan kontrak dari KESDM. Para kontraktor ini tidak cukup hanya membayar signature bonus!!
Soal Kontrak Blok Rokan, Laksanakan Amanat Konstitusi!
Reviewed by OG Indonesia
on
Kamis, Agustus 23, 2018
Rating: