![]() |
Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS Foto: Hrp |
"Permen 23 itu memuluskan Chevron untuk kembali mengelola Blok Rokan," kata Marwan Batubara dalam FGD bertajuk "Menggugat Permen ESDM/2018 tentang Pengelolaan WK Migas Habis Kontrak" yang diadakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Kamis (31/05).
Seperti diketahui, Permen ESDM No.23/2018 diterbitkan pada tanggal 24 April 2018 menggantikan Permen ESDM No.15/2015. Dijelaskan Marwan, dari Pasal 2 Permen ESDM No.23/2018 tampak dengan jelas bahwa pemerintah memberi jalan mulus bagi kontraktor eksisting untuk melanjutkan pengelolaan suatu WK Migas yang KKS-nya berakhir. Padahal, melalui Pasal 2 Permen No.15/2015 pengelolaan WK tersebut sebelumnya diprioritaskan untuk dikelola oleh BUMN/Pertamina.
Marwan mengungkapkan bahwa kontrak-kontrak migas yang akan habis masa kontraknya memang masih rawan dijadikan bahan tawar-menawar apalagi jelang Pilpres 2019. "Dari sisi dukungan Amerika Serikat, Chevron mungkin bisa pakai Pemerintah Amerika Serikat untuk tekan Jokowi supaya (Blok Rokan) diperpanjang," ucap Marwan.
"Seperti dulu Cepu, itu Presiden Bush sampai berkali-kali telepon Pak SBY untuk mengamankan supaya Cepu diserahkan kepada Exxon," tutupnya. RH
Pengamat: Permen ESDM 23/2018 Muluskan Chevron Kembali Kelola Blok Rokan
Reviewed by OG Indonesia
on
Kamis, Mei 31, 2018
Rating:
