Marzuki Daham, Kepala BPMA Foto: Hrp |
Dikatakan oleh Marzuki Daham, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), seperti halnya di beberapa daerah lain di Indonesia seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, sampai Sumatera Utara, kegiatan penambangan minyak ilegal juga banyak ditemukan di Aceh.
"Di Aceh banyak di Peureulak dan Bireun. Kalau yang di Peureulak itu di Wilayah Kerjanya Pertamina," kata Marzuki kepada OG Indonesia, Kamis (26/04) pagi.
Ditegaskan oleh Marzuki, sebenarnya kegiatan pengeboran sumur dan penambangan minyak liar yang dilakukan oleh warga adalah ilegal sebab tak ada aturannya. Akan tetapi menjadi dilematis karena penduduk sekitar sudah lama menggantungkan kehidupannya dari kegiatan tersebut. "Itu sudah lama warga mengebor di sana," ucapnya.
Tapi menurutnya, kegiatan penambangan minyak ilegal oleh warga sangat berdampak buruk. Mulai dari terjadinya kerusakan lingkungan sampai jatuhnya korban jiwa seperti yang terjadi di Aceh Timur kemarin.
Untuk mengatur agar masyarakat tidak kehilangan penghasilan namun kegiatan penambangan oleh rakyat juga tidak berbahaya, Marzuki mengusulkan perlu adanya regulasi soal tambang rakyat.
"Jadi ada payung hukum supaya ada naungan. Regulasinya dibuat tapi dibatasi. Tiap daerah bisa buat aturan yang bertumpu pada peraturan di tingkat nasional seperti Peraturan Menteri nantinya," terangnya.
Diharapkan dengan adanya regulasi yang mengatur, rakyat akan melakukan kegiatan pengeboran minyak sesuai dengan kaidah yang benar. "Orang-orang yang mengerti bisa lakukan penyuluhan kepada masyarakat terkait hal ini," lanjutnya.
"Itu lebih baik, daripada seperti sekarang ini seolah kita membiarkan mereka melakukan pencurian," tutup Marzuki. RH
Sumur Minyak Ilegal Meledak, BPMA: Perlu Ada Regulasi Atur Tambang Rakyat
Reviewed by OG Indonesia
on
Kamis, April 26, 2018
Rating: