Foto: esdm.go.id |
"Penandatangan kontrak ini menandakan skema Gross Split lebih menarik minat para investor hulu migas dibandingkan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contarct/PSC) Cost Recovery," ucap Arcandra.
Ia mengatakan, hal ini dibuktikan pada lelang WK Migas tahun 2017, dari 10 WK Migas Konvensional yang ditawarkan Pemerintah, terdapat 5 WK yang diminati investor. WK Andaman I dan Andaman II termasuk bagian dari 5 WK tersebut yang telah lebih dahulu masuk tahap penandatanganan.
Ditegaskan Arcandra, peralihan skema kontrak migas dari PSC Cost Recovery menjadi PSC Gross Split memberi kepastian, kesederhanaan, dan efisiensi. Menurutnya, gross split akan memberikan kepastian bagi investor, karena parameter dalam pembagian split transparan dan terukur. Parameter ditentukan berdasarkan karakteristik lapangan serta kompleksitas pengembangan dan produksi.
WK Andaman I dan Andaman II berlokasi di laut Andaman di sebelah utara Aceh. Dua PSC Gross Split tersebut merupakan PSC Gross Split pertama yang ditandatangani untuk Wilayah Kerja baru, dengan jangka waktu kontrak selama 30 tahun yang dimulai dengan tahap eksplorasi selama 6 (enam) tahun.
Pemenang WK Andaman I adalah Mubadala Petroleum (Andaman 1) RSC Ltd. Sementara untuk WK Andaman II dimenangkan oleh Konsorsium Premier Oil Andaman Limited - KrisEnergy (Andaman II) Ltd - Mubadala Petroleum (Andaman 2) RCS Ltd. Total investasi komitmen pasti eksplorasi dari penandatanganan PSC WK Andaman I dan Andaman II sebesar USD 9.700.000, dengan bonus tandatangan sebesar USD 1.750.000.
Kontrak WK Andaman I dan Andaman II dengan Skema Gross Split Ditandatangani
Reviewed by OG Indonesia
on
Jumat, April 06, 2018
Rating: