Foto: Hrp |
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Diterangkan oleh Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, Keputusan Menteri ESDM tersebut bertujuan agar tarif tenaga listrik tetap terjaga.
"Ini demi melindungi daya beli masyarakat dan industri yang kompetitif," terang Agung mengutip ucapan Menteri ESDM Ignasius Jonan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (09/03).
Ia menjelaskan Kepmen yang baru dikeluarkan telah mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.
Ditambahkan Agung, penetapan harga khusus tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.
Adapun volume maksimal pembelian batubara untuk pembangkit listrik tersebut sebesar 100 juta ton per tahun atau sesuai dengan kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik. Di samping itu, perusahaan yang menjual batubara untuk kepentingan listrik nasional dapat diberikan tambahan produksi sebesar 10 persen apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penetapan harga tersebut hanya berlaku untuk penjualan kelistrikan nasional. Sedangkan, penetapan harga di luar kepentingan tersebut tetap mengacu pada HBA," pungkasnya. RH
Akhirnya, Harga Batubara untuk PLN Ditetapkan USD 70 Per Ton
Reviewed by OG Indonesia
on
Jumat, Maret 09, 2018
Rating: