Foto: Pertamina |
Dikatakan oleh Unit Manager Communication & CSR MOR III Dian Hapsari Firasati, dukungan masyarakat yang mewaspadai lingkungan sekitarnya akan sangat membantu pihak Kepolisian dalam menindak para pelaku penyalahgunaan elpiji dan meminimalisir praktik pengoplosan yang sangat berbahaya bagi pelaku dan masyarakat.
"Kami menghimbau, apabila masyarakat menemukan adanya tindakan yang dicurigai sebagai penyalagunaan dapat menghungi contact center kami di 1 500 0000," ujar Dian, Senin (05/02). Laporan juga bisa disampaikan ke pihak kepolisian terdekat untuk mendapat penanganan sesuai prosedur.
Diterangkan olehnya, pengoplosan yang dilakukan merupakan tindakan yang sangat berbahaya. Pembukaan dan penyuntikkan secara paksa yang tidak sesuai prosedur aman bisa mengakibatkan adanya insiden. Hal ini sangat berisiko baik untuk pelaku dan pengguna selanjutnya.
Terhadap pelaku pengoplosan elpiji di Kampung Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pihak Pertamina mendukung adanya tindakan hukum kepada para pelaku yang telah merugikan masyarakat dan negara. Dian mengingatkan, elpiji 3 kg merupakan barang yang disubsidi oleh negara, sehingga penggunaannya pun diatur hanya untuk masyarakat tidak mampu.
"Dengan adanya penyalahgunaan seperti ini, tentu membuat masyarakat tidak mampu yang seharusnya menerima elpiji 3 kg jadi kesulitan. Di sisi lain, negara juga merugi karena mengeluarkan subsidi," tutupnya. RH
Pertamina Himbau Masyarakat Laporkan Praktik Pengoplosan Elpiji
Reviewed by OG Indonesia
on
Selasa, Februari 06, 2018
Rating: