Foto: SKK Migas |
“Ini adalah wujud komitmen SKK Migas dan industri hulu migas untuk menjalankan kegiatan operasi hulu migas dengan tetap menjaga dan menghargai hak-hak ulayat setempat sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kepala Perwakilan SKK Migas Papua dan Maluku A Rinto Pudyantoro.
Mont D’Or Salawati Limited telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai operator Blok West Salawati di Papua Barat. Setelah 14 tahun melakukan eksplorasi, kontraktor ini akhirnya berhasil menemukan cadangan migas yang ekonomis untuk dikembangkan dan rencana pengembangannya pun telah disetujui pemerintah pada September tahun lalu.
Dalam rangka pengembangan blok migas tersebut, Mont D’Or Salawati Limited memerlukan area yang merupakan bagian dari hak ulayat tiga marga dan telah mencapai kesepakatan dengan ketiga marga tersebut. Ada pun tiga marga tersebut yaitu Marga Klem (Kampung Manfanim), dan Marga Klasya (Kampung Waliam dan Kampung Wailen).
Pelepasan hak ulayat tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-undang No.2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Sedangkan besaran pembayaran mengacu kepada SK Bupati Sorong tentang Penetapan Harga Dasar Tanah Ulayat.
Rinto mengatakan industri hulu migas sesungguhnya menjalankan proyek milik negara dan seluruh aset operasi merupakan milik negara. “Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan pemangku kepentingan terutama Bapak Bupati,” ujarnya seraya berharap dukungan dapat terus diberikan sehingga Blok West Salawati dapat segera berproduksi. RH
Mont D'Or dan Tiga Marga di Sorong Sepakat Penggunaan Tanah Ulayat untuk Operasi Migas
Reviewed by OG Indonesia
on
Rabu, Februari 07, 2018
Rating: