Foto: Hrp |
"Keputusan tersebut sudah disetujui oleh sekitar 77,8 persen dari yang hadir, jadi sudah masuk kuorum suara yang sah," kata Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama, dalam konferensi pers usai RUPSLB PGN di Hotel Four Season-Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (25/01).
Pelaksanaan RUPSLB sendiri sesuai dengan instruksi Menteri BUMN Rini Soemarno agar PGN melaksanakan RUPSLB lantaran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina (PP Holding) sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.
Karena itu, disampaikan Rachmat, pembahasan perubahan anggaran dasar perseroan perlu dilakukan agar rencana pemerintah membentuk holding migas bisa terwujud. "Pemerintah dalam hal ini mengalihkan seluruh saham Seri B milik negara di PGN menjadi setoran modal pada PT Pertamina (Persero)," terang Rachmat.
Dengan beralihnya saham Seri B tersebut, maka Pertamina akan menjadi induk usaha (holding), sedangkan PGN menjadi anak perusahaan. Sementara itu, anak usaha Pertamina yang memiliki kegiatan usaha sejenis dengan PGN yaitu PT Pertagas akan dialihkan kepemilikannya ke PGN.
Karena pengalihan saham pemerintah ke Pertamina itu pula maka status PGN berubah dari semula BUMN Persero menjadi Non-Persero. Namun Pemerintah mengaku punya bantalan hukum, karena berdasarkan PP 72 Tahun 2016, sebagai anak usaha Pertamina, PGN tetap mendapat perlakuan yang sama seperti BUMN.
Dikatakan oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno, dengan persetujuan dari pemegang saham PGN tersebut, maka selanjutnya akan dilakukan pengalihan saham pemerintah di PGN kepada Pertamina. Langkah pengalihan tersebut sendiri masih menunggu terbitnya PP Holding yang sedang menunggu untuk ditandatangani oleh Presiden. "Nanti pengalihan dilakukan setelah PP-nya terbit," tegas Fajar Harry.
Saat ditanya tentang target waktu terbitnya PP sampai terbentuknya holding migas, Deputi Fajar Harry enggan menjawabnya. Ia hanya mengungkapkan nantinya Pertamina juga akan melakukan RUPS lagi dalam prosesnya ke sana. "Nanti kalau PP-nya sudah keluar akan ada RUPS Pertamina yang namanya akta pengalihan, nah itu baru pengalihan sahamnya terjadi," jelasnya.
Ditambahkan oleh Rachmat Hutama, ternyata hasil RUPSLB pada Kamis (25/01) tersebut hanya berlaku hingga 60 hari mendatang. Ia menjelaskan, apabila dalam 60 hari PP Holding belum ditandatangani maka hasil RUPSLB akan batal demi hukum. "Intinya, pembentukan holding migas baru akan terealisasi jika PP Holding terbit dan akta pengalihan ditandatangani," tutupnya. RH
RUPSLB Setuju PGN Dicaplok Pertamina
Reviewed by OG Indonesia
on
Jumat, Januari 26, 2018
Rating: