Pemerintah Tugaskan Pertamina dan AKR Salurkan BBM untuk Lima Tahun ke Depan

Foto: BPH Migas
Jakarta, OG Indonesia -- Bertempat di Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Senin (08/01), Menteri ESDM Ignasius Jonan didampingi Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyaksikan penandatanganan dan penyerahan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang penugasan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (P3JBT) dan Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (P3JBKP) tahun 2018 sampai dengan 2022.

"Selamat kepada Pertamina dan AKR (PT AKR Corporindo Tbk) yang dapat penugasan Pemerintah melalui BPH Migas untuk penyaluran gasoline ron 88 (Premium) dan Solar 48. Saya berharap baik Pertamina dan AKR dapat melakukan pelayanan kepada seluruh penjuru nusantara dengan tidak ragu-ragu," ungkap Jonan yang menjelaskan penetapan selama lima tahun dilakukan demi memberikan kepastian investasi bagi badan usaha. 

Sebelumnya, dalam proses seleksi pemilihan badan usaha P3JBKP telah diundang dua badan usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan BBM di Indonesia untuk mengikuti proses evaluasi Badan Usaha Calon Pelaksana P3JBKP Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 yaitu PT Pertamina (Persero), dan PT Tri Wahana Universal. Dari kedua Badan Usaha tersebut hanya PT Pertamina (Persero) yang menyatakan kesanggupan untuk menjadi Badan Usaha P3JBKP Tahun 2018 sampai dengan 2022 dengan melalui proses Penunjukan Langsung.

Sementara, penetapan Surat Keputusan P3JBT dilakukan setelah melalui serangkaian proses seleksi dari 25 Badan Usaha yang diundang untuk melakukan pendaftaran dan pengambilan Dokumen Seleksi Calon Badan Usaha Pelaksana Penyedia dan Pendistribusian P3JBT selama lima tahun.

Dari 25 badan usaha, 14 badan usaha menghadiri Penjelasan Konsep Penugasan dan Dokumen P3JBT Tahun 2018 sampai dengan 2022 di mana 11 Badan Usaha melakukan pengambilan Dokumen P3JBT 2018 - 2022, yaitu PT AKR Corporindo Tbk, PT Dinar Putra Mandiri, PT Humpuss Trading, PT Kalimantan Sumber Energi, PT Kaltim Pumitra Sejati, PT Lingga Perdana, PT Palaran Indah Lestari, PT Pertamina (Persero), PT Puma Energy Indonesia, PT Total Oil Indonesia dan PT Tri Wahana Universal. 

Dari 11 (sebelas) Badan Usaha yang mengambil Dokumen P3JBT Tahun 2018 sampai dengan 2022, terdapat 2 (dua) Badan Usaha yang mengikuti proses P3JBT Tahun 2018 sampai dengan 2022, yaitu PT AKR Corporindo Tbk dengan melalui proses Seleksi dan PT Pertamina (Persero) yang menyatakan kesanggupan untuk menjadi Badan Usaha P3JBT Tahun 2018 sampai dengan 2022 dengan melalui proses Penunjukan Langsung. 

Usai menyaksikan penyerahan Surat Keputusan Penugasan tersebut, Menteri Jonan menugaskan kepada BPH Migas untuk melakukan pengawasan atas distribusi dan penyediaan, terutama di daerah 3 T (terdepan, terluar dan terpencil). 

Pada tahun 2018, Pertamina mendapat kuota penugasan P3JBT sebesar 15.980.000 Kilo Liter (KL), terdiri atas minyak tanah (kerosene) sebesar 610.000 KL dan minyak solar (Gas Oil) sebesar 15.370.000. Sementara, AKR Corporindo sebesar 250.000 KL. Selain itu, alokasi kuota penugasan P3JBKP untuk PT Pertamina (Persero) sebesar 7.500.000 KL. 

Menteri ESDM juga menjelaskan bahwa penugasan badan usaha P3JBT dan P3JBKP selama lima tahun (2018-2022), ditetapkan demi memberikan kepastian investasi bagi badan usaha. Dengan begitu, badan usaha mampu mengoptimalkan pelayanan mereka ke seluruh wilayah Indonesia.

"Saya berharap baik Pertamina dan AKR dapat melakukan pelayanan kepada seluruh penjuru nusantara dengan tidak ragu-ragu. Kalau dulu penugasanya setiap tahun, jadi orang kepikiran mau investasi atau tidak," ucap Jonan.

Penetapan jangka waktu hingga lima tahun ini, lanjut Jonan, akan memberikan ruang dalam merencanakan pengembangan infrastruktur BBM (Fasilitas Pendistribusian, Fasilitas Penyimpanan dan Penyalurnya), serta sebagai upaya menimbulkan minat Badan Usaha untuk mengikuti proses pemilihan badan usaha pelaksana P3JBT dan P3JBKP. "Kalau investasi membuat SPBU penugasannya hanya setahun, wah ini berat sekali. Bikin SPBU enggak akan kembali uangnya kalau hanya setahun," tegasnya.

Penetapan jangka waktu 5 tahun untuk P3JBT dan P3JBKP merupakan kali pertama setelah pada tahun sebelumnya ditetapkan setahun sekali. Meskipun begitu, Pemerintah membuka peluang kepada badan usaha lainnya yang berminat untuk mengajukan proposal di akhir tahun nanti.

"Nanti kalau akhir 2018 ada badan usaha lain yang mau mengajukan juga, itu silahkan," sambung Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa.

Apabila terjadi penambahan badan usaha penyalur BBM Tertentu dan Khusus Penugasan di kemudian hari, maka Pemerintah akan melakukan perubahan penugasan badan usaha sekaligus merevisi volume BBM Tertentu dan Khusus Penugasan. "Setiap tahun revisi volume saja karena mengikuti APBN," imbuh Fanshurullah. RH
Pemerintah Tugaskan Pertamina dan AKR Salurkan BBM untuk Lima Tahun ke Depan Pemerintah Tugaskan Pertamina dan AKR Salurkan BBM untuk Lima Tahun ke Depan Reviewed by OG Indonesia on Senin, Januari 08, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.