Ego Syahrial, Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM (tengah). Foto: Kementerian ESDM |
Dikatakan oleh Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial, pada lelang blok migas tahun 2017 dengan skema Gross Split, dari 10 Blok Migas Konvensional yang ditawarkan, 5 Blok Migas diminati investor. Hal tersebut jauh lebih baik apabila dibandingkan dengan lelang blok migas tahun 2015 dan 2016 dengan skema Cost Recovery, yang tidak ada peminat.
Terkait Gross Split ini, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang di antaranya mengatur tentang insentif perpajakan PSC Cost Recovery, yakni PP nomor 27 Tahun 2017, dan insentif perpajakan PSC Gross Split, yakni PP Nomor 53 Tahun 2017. Kedua PP tersebut mengatur bahwa kegiatan eksplorasi migas bebas perpajakan. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan investasi di kegiatan hulu migas.
Ego menyampaikan bahwa minat investor tersebut memberikan sinyal positif terhadap kegiatan Pemerintah, terutama kegiatan lelang Wilayah Kerja (WK) Migas eksplorasi dengan skema Gross Split.
"Ini memberi sinyal positif terkait kegiatan pemerintah terkait PP Nomor 53 Tahun 2017. Begitu pun juga dengan Peraturan Menteri (Permen) yang telah diterbitkan, hasilnya seperti itu. Jadi sinyalemen selama ini yang mengatakan bahwa sistem Gross Split hanya cocok untuk WK perpanjangan ternyata tidak juga, ini terbukti untuk WK baru atau WK eksplorasi, dari 7 yang ditawarkan, 5 WK diminati," jelas Ego pada Konferensi Pers Capaian Subsektor Migas Tahun 2017, di Jakarta, Selasa (09/01). RH
Kementerian ESDM Klaim Gross Split Menarik Kembali Minat Investor
Reviewed by OG Indonesia
on
Rabu, Januari 10, 2018
Rating: