Jakarta, OG Indonesia -- Serikat Pekerja Kondur Petreoleum (SPKP) menegaskan bahwa EMP Malacca Strait SA (EMP MSSA/Kondur Petroleum SA) kembali melakukan pelanggaran terhadap hak pekerjanya, yakni memberikan upah tidak tepat waktu dan mangkir dari kesepakatan hubungan industrial.
Diungkapkan oleh Heru Widodo, Ketua Umum SPKP, sampai 4 Desember 2017 siang hari, perusahaan belum juga membayar upah pekerja bulan November 2017 dan menyelesaikan hak normatif tertunda lainnya. "Ini tentunya memberikan tekanan ekonomi yang berat bagi pekerjanya," ucap Heru dalam keterangan tertulis yang diterima OG Indonesia, Senin (04/12) malam.
Selain itu, ditambahkan olehnya, EMP Malacca Strait SA pun juga mangkir atas kesepakatan hubungan industrial terhadap pekerjanya, di mana belum diberlakukannya juga Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2017-2019 antara perusahaan dengan pekerjanya.
"Perjanjian Kerja Bersama masa berlaku 2017-2019 yang sudah ditandatangani oleh pimpinan perusahaan EMP MSSA dan Ketua Umum Serikat Pekerja Kondur Petroleum (SPKP) untuk diberlakukan pada 1 Oktober 2017, sampai berita ini ditulis belum juga dilaksanakan, bahkan pengesahan pada Kementerian Ketenagakerjaan pun belum dilakukan oleh perusahaan," bebernya.
Menurut Heru, semestinya Perjanjian Bersama untuk pemberlakukan PKB 2017-2019 pada 1 Oktober 2017 yang sudah di-Akta-kan bisa dilakukan dengan penuh kesadaran sehingga ada aturan pasti dalam melakukan hubungan industrial yang baik serta harmonis. PKB yang dipergunakan saat ini adalah PKB 2012-2014, di mana sudah tiga tahun tidak ada perubahan apapun. "SPKP berperan aktif untuk memperbaharui PKB dengan mengajukan perselisihan pada Suku Dinas Ketenagakerjaaan dan Transmigrasi Jakarta Selatan dan berkoordinasi dengan SKK Migas," terang Heru.
Dilanjutkan olehnya, tingkat kepatuhan perusahaan pada peraturan perundangan ketenagakerjaan yang sangat rendah tersebut, cukup menyulitkan posisi pekerja dalam melakukan hak dan kewajibannya sebagai pekerja migas Indonesia. "Karenanya, Pemerintah harus hadir dalam permasalahan hubungan industrial EMP MSSA dengan para pekerjanya. Kepala SKK Migas, Menteri ESDM, Menteri Tenaga Kerja beserta jajarannya sudah saatnya hadir dalam menyelesaikan permasalahan yang ada," ujarnya.
Ia pun membeberkan beberapa tingkat kepatuhan yang rendah terjadi pada; Pertama, tidak dilakukannya pembayaran hak-hak normatif pekerja tepat pada waktunya; Kedua, tidak diindahkannya surat penetapan dan anjuran ketenagakerjaan; Ketiga, melakukan rencana PHK dan tindak lanjutnya dengan melanggar aturan perundangan; dan Ke-empat, melanggar kesepakatan.
"Demi tegaknya hukum dan peraturan yang berlaku, SPKP yang didukung oleh Federasi Serikat Pekerja Kawasan Barat Indonesia (FSPKBI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Minyak dan Gas Bumi Indonesai (KSPMI), akan melakukan langkah hukum atas tindakan perusahaan EMP MSSA terhadap pekerjanya, termasuk dengan menindaklanjuti laporan ke Kepolisian apabila diperlukan," paparnya.
Heru menambahkan, tindakan perusahaan yang tidak menyetorkan iuran DPLK Tugu Mandiri setiap bulan, di mana sebagian iuran merupakan kewajiban pekerja yang telah dipotong dari upah bulanan pekerja, jelas jelas tindakan yang melawan hukum.
Ia pun mengingatkan EMP MSSA sebagai bisnis unit dari Energi Mega Persada (EMP) dengan visi menjadi perusahaan publik yang memimpin dalam sektor minyak dan gas bumi Indonesia, maka dalam melakukan kegiatannya wajib taat terhadap aturan perundangan yang ada, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dalam mendukung Ketahanan Migas Nasional Indonesia.
"Bapak Presiden RI beserta jajarannya, bersama ini kami pekerja migas nasional Indonesia pada perusahaan EMP MSSA, meminta bantuan dan perlindungannya untuk hak-hak kami yang timbul atas kewajiban yang sudah kami lakukan yang tidak kunjung diberikan oleh Perusahaan sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku," pungkas Heru. RH
Diungkapkan oleh Heru Widodo, Ketua Umum SPKP, sampai 4 Desember 2017 siang hari, perusahaan belum juga membayar upah pekerja bulan November 2017 dan menyelesaikan hak normatif tertunda lainnya. "Ini tentunya memberikan tekanan ekonomi yang berat bagi pekerjanya," ucap Heru dalam keterangan tertulis yang diterima OG Indonesia, Senin (04/12) malam.
Selain itu, ditambahkan olehnya, EMP Malacca Strait SA pun juga mangkir atas kesepakatan hubungan industrial terhadap pekerjanya, di mana belum diberlakukannya juga Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2017-2019 antara perusahaan dengan pekerjanya.
"Perjanjian Kerja Bersama masa berlaku 2017-2019 yang sudah ditandatangani oleh pimpinan perusahaan EMP MSSA dan Ketua Umum Serikat Pekerja Kondur Petroleum (SPKP) untuk diberlakukan pada 1 Oktober 2017, sampai berita ini ditulis belum juga dilaksanakan, bahkan pengesahan pada Kementerian Ketenagakerjaan pun belum dilakukan oleh perusahaan," bebernya.
Menurut Heru, semestinya Perjanjian Bersama untuk pemberlakukan PKB 2017-2019 pada 1 Oktober 2017 yang sudah di-Akta-kan bisa dilakukan dengan penuh kesadaran sehingga ada aturan pasti dalam melakukan hubungan industrial yang baik serta harmonis. PKB yang dipergunakan saat ini adalah PKB 2012-2014, di mana sudah tiga tahun tidak ada perubahan apapun. "SPKP berperan aktif untuk memperbaharui PKB dengan mengajukan perselisihan pada Suku Dinas Ketenagakerjaaan dan Transmigrasi Jakarta Selatan dan berkoordinasi dengan SKK Migas," terang Heru.
Dilanjutkan olehnya, tingkat kepatuhan perusahaan pada peraturan perundangan ketenagakerjaan yang sangat rendah tersebut, cukup menyulitkan posisi pekerja dalam melakukan hak dan kewajibannya sebagai pekerja migas Indonesia. "Karenanya, Pemerintah harus hadir dalam permasalahan hubungan industrial EMP MSSA dengan para pekerjanya. Kepala SKK Migas, Menteri ESDM, Menteri Tenaga Kerja beserta jajarannya sudah saatnya hadir dalam menyelesaikan permasalahan yang ada," ujarnya.
Ia pun membeberkan beberapa tingkat kepatuhan yang rendah terjadi pada; Pertama, tidak dilakukannya pembayaran hak-hak normatif pekerja tepat pada waktunya; Kedua, tidak diindahkannya surat penetapan dan anjuran ketenagakerjaan; Ketiga, melakukan rencana PHK dan tindak lanjutnya dengan melanggar aturan perundangan; dan Ke-empat, melanggar kesepakatan.
"Demi tegaknya hukum dan peraturan yang berlaku, SPKP yang didukung oleh Federasi Serikat Pekerja Kawasan Barat Indonesia (FSPKBI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Minyak dan Gas Bumi Indonesai (KSPMI), akan melakukan langkah hukum atas tindakan perusahaan EMP MSSA terhadap pekerjanya, termasuk dengan menindaklanjuti laporan ke Kepolisian apabila diperlukan," paparnya.
Heru menambahkan, tindakan perusahaan yang tidak menyetorkan iuran DPLK Tugu Mandiri setiap bulan, di mana sebagian iuran merupakan kewajiban pekerja yang telah dipotong dari upah bulanan pekerja, jelas jelas tindakan yang melawan hukum.
Ia pun mengingatkan EMP MSSA sebagai bisnis unit dari Energi Mega Persada (EMP) dengan visi menjadi perusahaan publik yang memimpin dalam sektor minyak dan gas bumi Indonesia, maka dalam melakukan kegiatannya wajib taat terhadap aturan perundangan yang ada, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dalam mendukung Ketahanan Migas Nasional Indonesia.
"Bapak Presiden RI beserta jajarannya, bersama ini kami pekerja migas nasional Indonesia pada perusahaan EMP MSSA, meminta bantuan dan perlindungannya untuk hak-hak kami yang timbul atas kewajiban yang sudah kami lakukan yang tidak kunjung diberikan oleh Perusahaan sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku," pungkas Heru. RH
EMP Malacca Strait SA Mangkir dari Kesepakatan Hubungan Industrial dengan Pekerja
Reviewed by OG Indonesia
on
Senin, Desember 04, 2017
Rating: