Jakarta, OG Indonesia -- Pihak SKK Migas telah menginisiasi kebijakan contract mirroring yang mengalihkan kontrak-kontrak dengan penyedia barang dan jasa yang dimiliki oleh Total E&P Indonesie langsung kepada PT Pertamina Hulu Mahakam. Kebijakan contract mirroring yang mencakup lebih dari 500 kontrak ini akan memberikan kepastian kesinambungan operasi dalam rangka pengalihan operasional Blok Mahakam dari Total E&P Indonesie kepada PT Pertamina Hulu Mahakam.
Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan kebijakan ini ditempuh untuk menjaga produksi dari Blok Mahakam yang berkontribusi 22 persen terhadap produksi gas nasional.
“Kebijakan ini diambil untuk menjamin keberlangsungan produksi kumulatif sebesar 18,7 TCF gas bumi serta minyak bumi dan kondensat sebesar 1,46GBBLS di Blok Mahakam,” ujar Djoko. Dia menambahkan bahwa kebijakan ini diambil untuk mendukung arahan Menteri ESDM Ignasius Jonan yang menyampaikan bahwa masa peralihan tidak boleh berdampak kepada semua kegiatan, termasuk produksi.
Kebijakan contract mirroring ini akan dimulai semenjak 1 Januari 2018 dan berlaku selama satu tahun. Implementasi Contract Mirroring ini dilaksanakan pertama kali melalui penyerahan surat keputusan SKK Migas yang diwakili oleh Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Erwin Suryadi kepada Ketua Tim Persiapan Pengelolaan Mahakam Judha Sumarianto dan perwakilan Total E&P Indonesia.
“SKK Migas berperan aktif untuk mengawal kebijakan Pemerintah terhadap kelangsungan proses transisi di Blok Mahakam ini. Dengan penyerahan surat persetujuan atas mekanisme Contract Mirroring ini maka para vendor dapat tetap beraktivitas seperti biasa karena kepastian telah memperoleh kepastian kontrak,” ujar Erwin
Judha sebagai perwakilan dari PT Pertamina Hulu Mahakam mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh SKK dan berjanji akan terus menjaga kinerja dari produksi maupun biaya produksi yang dikeluarkan oleh Pertamina Hulu Mahakam nantinya.
Bagian hukum dari Total E&P Indonesie telah memberikan penjelasan detail mengenai tata cara dan tahapan yang akan dilakukan untuk menyelesaikan proses contract mirroring dari ratusan kontrak yang ada. Diharapkan seluruh proses dapat diselesaikan di bulan November 2017.
Saat ini Blok Mahakam, Kalimatan Timur sedang berbenah untuk mengantar pergantian kepemilikan dari Total E&P Indonesie ke PT Pertamina Hulu Mahakam PHM. Layaknya sebuah pergantian kepemilikan, maka cukup banyak aspek-aspek teknis yang harus diselesaikan. Salah satunya adalah transisi vendor dan karyawan yang selama ini sudah berkontrak dengan Total E&P Indonesie.
Beberapa kontrak yang vital untuk menjamin kelangsungan operasional di lapangan diantaranya adalah terkait kontrak sumber daya manusia (Man Power Contract) yang melibatkan hampir 2.000 karyawan yang bekerja sehari-hari di Blok Mahakam tersebut. Selain itu, kontrak-kontrak kapal, rig dan penunjang operasi lainnya juga turut menjadi bagian dari Contract Mirroring ini.
Secara keseluruhan, nilai kontrak yang tercakup dalam masa transisi ini mencapai lebih dari USD 1,5 miliar. Ini menunjukkan bahwa industri hulu migas masih bergeliat dan berkontribusi untuk mendorong perputaran roda perekonomian di Indonesia.
Erwin menyampaikan bahwa SKK Migas memberikan perhatian besar atas penggunaan TKDN dalam industri hulu migas. Akan tetapi, di sisi lain, SKK Migas juga mendorong pelaku bisnis di Indonesia untuk tidak terlena dengan adanya dukungan ini. Penyedia barang dan jasa dalam negeri diminta untuk terus berbenah diri sehingga dapat menghasilkan produk dengan kualitas dan harga yang bersaing dengan produk impor.
“Di era ketika harga minyak masih rendah, maka efisiensi menjadi sebuah kunci utama bagi industri hulu migas untuk dapat bertahan” ujar Erwin. RH
Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan kebijakan ini ditempuh untuk menjaga produksi dari Blok Mahakam yang berkontribusi 22 persen terhadap produksi gas nasional.
“Kebijakan ini diambil untuk menjamin keberlangsungan produksi kumulatif sebesar 18,7 TCF gas bumi serta minyak bumi dan kondensat sebesar 1,46GBBLS di Blok Mahakam,” ujar Djoko. Dia menambahkan bahwa kebijakan ini diambil untuk mendukung arahan Menteri ESDM Ignasius Jonan yang menyampaikan bahwa masa peralihan tidak boleh berdampak kepada semua kegiatan, termasuk produksi.
Kebijakan contract mirroring ini akan dimulai semenjak 1 Januari 2018 dan berlaku selama satu tahun. Implementasi Contract Mirroring ini dilaksanakan pertama kali melalui penyerahan surat keputusan SKK Migas yang diwakili oleh Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Erwin Suryadi kepada Ketua Tim Persiapan Pengelolaan Mahakam Judha Sumarianto dan perwakilan Total E&P Indonesia.
“SKK Migas berperan aktif untuk mengawal kebijakan Pemerintah terhadap kelangsungan proses transisi di Blok Mahakam ini. Dengan penyerahan surat persetujuan atas mekanisme Contract Mirroring ini maka para vendor dapat tetap beraktivitas seperti biasa karena kepastian telah memperoleh kepastian kontrak,” ujar Erwin
Judha sebagai perwakilan dari PT Pertamina Hulu Mahakam mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh SKK dan berjanji akan terus menjaga kinerja dari produksi maupun biaya produksi yang dikeluarkan oleh Pertamina Hulu Mahakam nantinya.
Bagian hukum dari Total E&P Indonesie telah memberikan penjelasan detail mengenai tata cara dan tahapan yang akan dilakukan untuk menyelesaikan proses contract mirroring dari ratusan kontrak yang ada. Diharapkan seluruh proses dapat diselesaikan di bulan November 2017.
Saat ini Blok Mahakam, Kalimatan Timur sedang berbenah untuk mengantar pergantian kepemilikan dari Total E&P Indonesie ke PT Pertamina Hulu Mahakam PHM. Layaknya sebuah pergantian kepemilikan, maka cukup banyak aspek-aspek teknis yang harus diselesaikan. Salah satunya adalah transisi vendor dan karyawan yang selama ini sudah berkontrak dengan Total E&P Indonesie.
Beberapa kontrak yang vital untuk menjamin kelangsungan operasional di lapangan diantaranya adalah terkait kontrak sumber daya manusia (Man Power Contract) yang melibatkan hampir 2.000 karyawan yang bekerja sehari-hari di Blok Mahakam tersebut. Selain itu, kontrak-kontrak kapal, rig dan penunjang operasi lainnya juga turut menjadi bagian dari Contract Mirroring ini.
Secara keseluruhan, nilai kontrak yang tercakup dalam masa transisi ini mencapai lebih dari USD 1,5 miliar. Ini menunjukkan bahwa industri hulu migas masih bergeliat dan berkontribusi untuk mendorong perputaran roda perekonomian di Indonesia.
Erwin menyampaikan bahwa SKK Migas memberikan perhatian besar atas penggunaan TKDN dalam industri hulu migas. Akan tetapi, di sisi lain, SKK Migas juga mendorong pelaku bisnis di Indonesia untuk tidak terlena dengan adanya dukungan ini. Penyedia barang dan jasa dalam negeri diminta untuk terus berbenah diri sehingga dapat menghasilkan produk dengan kualitas dan harga yang bersaing dengan produk impor.
“Di era ketika harga minyak masih rendah, maka efisiensi menjadi sebuah kunci utama bagi industri hulu migas untuk dapat bertahan” ujar Erwin. RH
SKK Migas Inisiasi Contract Mirroring dalam Transisi Blok Mahakam
Reviewed by OG Indonesia
on
Minggu, November 05, 2017
Rating: