Amandemen PPA Proyek Panasbumi Rantau Dedap Ditandatangani

Jakarta, OG Indonesia -- PT Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) dan PT PLN (Persero) telah menandatangani amandemen Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Power Purchase Agreement/(PPA) untuk Proyek Panasbumi Rantau Dedap, yang berada di Kabupaten Muara Enim dan Lahat, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan.


Amandemen PPA untuk proyek pembangkit listrik tenaga panasbumi (PLTP) Rantau Dedap ini ditandatangani oleh President & CEO SERD Supramu Santosa, dan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (16/11). Penandatangan naskah amandemen PPA tersebut disaksikan oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan.

“Penandatangan ini menunjukan bahwa Pemerintah cukup fleksibel dan akomodatif terhadap energi baru terbarukan. Kesepakatan tentang harga listrik untuk Rantau Dedap ini juga merupakan itikad baik Pemerintah bagi pengembangan panasbumi,” ujar Supramu.

Amandemen PPA yang mencakup penyesuaian tarif ini merupakan tahapan penting bagi proyek PLTP Rantau Dedap, setelah selesainya pemboran enam sumur eksplorasi pada tahun 2015 dan studi kelayakan pada tahun 2016 lalu. Kegiatan eksplorasi itu mengkonfirmasikan bahwa kapasitas yang akan dihasilkan cukup untuk membangun pembangkit listrik dengan kapasitas hingga 86 MW (net) untuk Tahap I (pertama).

Untuk proyek PLTP Rantau Dedap ini, proses penyesuaian harga listrik dan amandemen PPA telah dimulai sejak tahun 2016 dan pada awal Nopember 2017, Menteri ESDM akhirnya menyetujui penyesuaian harga tersebut.

“Keberhasilan penyesuaian tarif ini merupakan hasil dari negosiasi yang intensif dan konstruktif antara para pihak, yang didorong oleh persamaan tujuan untuk mempercepat pengembangan energi panasbumi sebagai bagian dari energi baru terbarukan di Indonesia,” ujar Supramu.

Setelah tahapan penyesuaian tarif, SERD akan melaksanakan proses financial close, pemboran eksploitasi, dan konstruksi pembangkit listrik untuk mencapai Commercial Operation Date (COD) pada tahun 2020 mendatang. Listrik yang dihasilkan akan dikirim ke jaringan Sumatera yang dibangun dan dimiliki oleh PT PLN (Persero) berdasarkan PPA selama 30 tahun.

PLTP Rantau Dedap adalah Proyek Strategis Nasional. Pembangkit ini juga merupakan proyek nasional dan termasuk kedalam Program Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik 10.000 MW Tahap II berdasarkan Peraturan Presiden No. 04 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 15/2010 jo.01/2012 jo. 21/2013.

“Proyek panasbumi Rantau Dedap mencerminkan upaya yang terus-menerus dan komitmen kuat dari Supreme Energy dalam pengembangan energi panasbumi di Indonesia. Apalagi, proyek ini merupakan bagian penting dari program Pemerintah Indonesia untuk mendorong porsi energi terbarukan dalam bauran energi untuk mencapai ketahanan energi yang berkelanjutan,” ujar Supramu.

SERD didirikan pada tahun 2008 sebagai pemegang izin panas bumi untuk Wilayah Kerja Panasbumi Rantau Dedap. SERD adalah konsorsium dari 3 perusahaan: PT. Supreme Energy, ENGIE (sebuah perusahaan yang berbasis di Perancis) dan Marubeni Corporation (sebuah perusahaan yang berbasis di Jepang). RH
Amandemen PPA Proyek Panasbumi Rantau Dedap Ditandatangani Amandemen PPA Proyek Panasbumi Rantau Dedap Ditandatangani Reviewed by OG Indonesia on Selasa, November 21, 2017 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.