Foto: arjunahandoyo.blogspot.co.id |
Hal itu dikemukakannya dalam Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR, Senin (9/10). Rapat dipimpin Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu.
Kapal FSO Ardjuna Sakti dibangun tahun 1976 oleh Tacoma Concrete Tech. Kapal ini adalah fasilitas produksi berupa kapal storage LPG KKKS BP Indonesia Berau di Laut Jawa, yang dioperasikan selama 29 tahun untuk penyimpanan gas alam yang telah diproses menjadi LPG. Nilai perolehannya Rp 491,7 miliar.
Tahun 2008, kapal ini telah selesai umur ekonomisnya dan diserahkan kepada negara sebagai Barang Milik negara (BMN) untuk dapat dimanfaatkan. Sejak diterima pertama kali tanggal 29 Oktober 2008, kapal ini disandarkan di pelabuhan PT KBS Cilegon dengan biaya sandar Rp 7,8 miliar per tahun. Selama bersandar di pelabuhan tersebut, tidak ada satupun pihak ketiga yang bersungguh-sungguh untuk memanfaatkannya.
“Kondisi Kapal FSO Ardjuna Sakti saat ini sudah tidak layak untuk digunakan sebagai fungsi storage LPG, penuh dengan korosi. Nilai wajar penilaian pada tahun 2011 sebesar Rp 32,9 miliar. Kalau (kapal) disandarkan 4 tahun, habis nilainya,” ujar Jonan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatawarta dalam kesempatan yang sama menjelaskan, pada bulan Mei 2017, Presiden telah mengirimkan surat permohonan persetujuan DPR untuk melelang kapal Ardjuna Sakti. Ini karena sesuai aturan yang berlaku, penghapusan aset negara yang nilai perolehannya Rp 100 miliar ke atas, wajib mendapat persetujuan DPR.
“Kami harapkan dapat diberikan persetujuan untuk dilakukan penghapusannya. Sesuai dengan aturan, proses penghapusannya melalui lelang,” kata dia.
Terhadap permintaan tersebut, Komisi VII DPR menyatakan mendukung percepatan penyelesaian barang milik negara eks KKKS agar memberikan manfaat kepada negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. RH
Menteri ESDM Minta DPR Setujui Lelang Kapal FSO Ardjuna Sakti
Reviewed by OG Indonesia
on
Rabu, Oktober 11, 2017
Rating: