Foto: Kontan |
Dalam percakapan aplikasi Whatsapp pada Senin (31/07), seperti dilansir KONTAN, para pengembang diminta segera melakukan PPA listrik. Ketua Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Air, Riza Husni mengatakan, banyak IPP yang merasa keberatan dengan pesan yang disampaikan itu. "Kalau dianggap mundur karena belum sepakat harga kan tentunya rugi. Apa kita harus tanda tangan rugi hanya untuk selamatkan muka pejabat tertentu di mata Presiden?" katanya kepada KONTAN, Selasa (01/08).
Riza menyampaikan bahwa para pengembang dipaksa melakukan tanda tangan PPA di saat sedang negosiasi harga. Padahal, pihaknya masih menunggu itikad baik pemerintah perihal pembenahan Peraturan Menteri (Permen). Misalnya, Permen No. 10/2017 tentang tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. Maksud dan ruang lingkup Permen ESDM ini untuk mengatur Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) antara pembeli (PLN) dengan penjual (IPP) terkait aspek komersial untuk seluruh jenis pembangkit termasuk Panas Bumi, PLTA dan PLT Biomass. Sementara, pembangkit EBT yang intermiten dan Hidro di bawah 10 MW, diatur dalam peraturan tersendiri.
Juga, kata Riza terkait dengan Permen No. 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Maksud dan ruang lingkup Permen terkait jenis Pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber energi terbarukan yaitu PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTA, PLTBm, PLTBg, PLTSa, dan PLTP.
"Nah sekarang investor yang lagi negosiasi diancam harus mau PPA, dan yang tidak mau dianggap mengundurkan diri. Sangat sulit posisi investor lokal. Kita sudah investasi beli tanah, buat study dan masukan equity. Nah kalau belum sepakat dengan PPA masa disuruh mundur," tegasnya.
"Presiden tegur terkait aturan yang menghambat investasi. Mungkin kita dipaksa untuk tanda tangan, agar menteri bisa membantah teguran presiden," tambah Riza.
Adapun isi pesan manajemen PLN yang dikirim dalam group Whatsapp para IPP listrik adalah berikut ini:
Kepada Rekan-rekan pengembang.
Menyampaikan pesan dari Bu Nicke (Direktur PLN), bahwa acara penandatanganan PPA pada hari Rabu nanti hanya ada 1 tahap. Tidak ada tahap 2. Kalau tidak bersedia tandatangan PPA berarti mundur, dan akan dicoret.
Terima kasih.
Menanggapi kabar ini, pihak PLN membantah telah memaksa perusahaan IPP untuk ikut melaksanakan penandatanganan PPA pada Rabu (02/08). Dikatakan Kepala Satuan Komunikasi PLN I Made Suprateka, IPP yang diundang untuk tandatangan PPA Rabu ini, semuanya sudah pernah hadir untuk melakukan kesepakatan harga dan menyatakan komitmennya sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) No. 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
"Namun setelah Permen 43/2017 keluar, mereka salah mempersepsikan, seolah-olah harga mereka harus 100% dari biaya pokok produksi (BPP). Padahal Permen 43/2017 tersebut memberi batas atas atau ceiling price," terangnya kepada KONTAN, Selasa (01/07).
Ditambahkan Made, dengan kesepakatan sebelumnya, sebenarnya setiap IPP dipastikan sudah ada margin yang didapat. Namun kemudian, para IPP masih menginginkan margin lebih besar dengan menyalahartikan makna ceiling price dari Permen 43/2017..
"Jadi sebenarnya, kita bisa ukur mana IPP yang memiliki komitmen dan mana yang tidak memiliki komitmen," ucap Made. RH
PLN Diduga Paksa IPP EBT Teken PPA
Reviewed by OG Indonesia
on
Rabu, Agustus 02, 2017
Rating: