Foto: Hrp |
Besaran TKDN tahun 2017 tersebut merupakan nilai seluruh komitmen pengadaan barang dan jasa hingga bulan Juni, yang mencapai USD 3,278 juta. "Sampai Juni 2017 itu 59%. Ini trennya naik ya," ucap Jonan.
Ia pun membeberkan rata-rata penggunaan TKDN barang dan jasa di subsektor hulu migas sejak tahun 2011. Pada tahun 2011 mencapai 61%, tahun berikutnya yaitu 2012 sebesar 60%, tahun 2013 menjadi 57%, tahun 2014 hanya 54%, tahun 2015 naik kembali menjadi 68%. Lalu mengalami penurunan kembali di tahun 2016 menjadi 55%.
Untuk semakin mendorong pengunaan TKDN di sektor hulu migas, lewat skema bagi hasil Gross Split, Pemerintah Indonesia memberikan tambahan split bagi hasil Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) jika semakin banyak menggunakan TKDN.
"Kalau di hulu migas, pada aturan gross split, kita berikan insentif. Selama ini tidak ada insentif yang secara ekonomis bisa mendorong penggunaan TKDN. Kalau sekarang kan dikasih, split-nya ditambah sesuai dengan porsinya. Jadi penggunaan TKDN ini kita dorong, sepanjang harganya masuk akal," tutur Jonan.
Direktur Jenderal Migas IGN Wiratmaja Puja menambahkan bahwa untuk barang ada 10 komponen utama pemanfaatan TKDN. Pemerintah sendiri telah memiliki road map terkait pemanfaatan TKDN hulu migas. "Misalnya untuk pipa saat ini baru 50%, dalam periode 2021-2024 akan naik menjadi 80%, sudah kita siapkan road map-nya," terang Wiratmaja.
Kebijakan penggunaan produk dalam negeri di sektor migas sendiri telah diatur dalam sejumlah regulasi. Di antaranya lewat Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2013 tentang Acuan Penggunaan Produksi Dalam Negeri. RH
Naik Dibandingkan Tahun Lalu, Pemanfaatan TKDN di Hulu Migas Capai 59%
Reviewed by OG Indonesia
on
Selasa, Agustus 01, 2017
Rating: