Foto: Hrp |
"Pengembangan di perbatasan? Kalau saya boleh share, mau di perbatasan, mau tidak di perbatasan treatment-nya sama," kata Arcandra kepada para wartawan di kantor Kementerian ESDM, Jumat (07/07).
Namun ia menambahkan, akan menjadi berbeda perlakuannya, bilamana perusahaan KKKS yang mengelola suatu Wilayah Kerja (WK) Migas mau memakai skema bagi hasil gross split. "Yang menjadi perbedaan, kita lihat pakai gross split atau tidak," ucapnya.
Dalam Permen ESDM No 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, memang disebutkan ada 10 komponen variable split dan 2 komponen progressive split yang bisa menjadi insentif berupa tambahan bagi hasil untuk kontraktor jika syarat-syaratnya dipenuhi.
Salah satu komponen variable split adalah terkait ketersediaan infrastruktur pelengkap di lokasi pengembangan hulu migas. Di mana untuk daerah perbatasan yang terpencil biasanya belum tersedia infrastruktur yang lengkap.
Maka, jika berani melakukan kegiatan operasi migas di daerah yang terpencil dan jauh yang belum tersedia infrastruktur akan mendapat tambahan split sampai 2%. "Yang jelas kalau di perbatasan yang remote, maka akan dikasih insentif lebih," tegas Arcandra. RH
Wamen ESDM: Pakai Gross Split, Kembangkan Migas Perbatasan Dapat Insentif
Reviewed by OG Indonesia
on
Sabtu, Juli 08, 2017
Rating: