Jakarta, OG Indonesia -- Asosiasi Perusahaan Pemboran Minyak, Gas, dan Panas Bumi Indonesia (APMI) pada Rabu (26/07) kemarin di Graha Elnusa, Jakarta Selatan, meresmikan berdirinya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Minyak, Gas dan Panas Bumi APMI.
Dikatakan oleh Ketua Umum APMI Wargono Soenarko, berdirinya LSP APMI untuk menjawab persaingan dan tantangan bagi profesional migas dan panas bumi dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) seperti sekarang ini.
"Dua tahun yang lalu Dirjen Migas mengkhawatirkan bila MEA sudah dijalankan maka pekerja dari ASEAN boleh bekerja di sini atau sebaliknya. Artinya perlu adanya sertifikat kompetensi dari berbagai jenis pekerjaan yang harus dimiliki oleh para pekerja untuk menjadi syarat bekerja, termasuk di industri migas tidak terkecuali," kata Wargono kepada OG Indonesia, Kamis (27/07) di Jakarta.
Diterangkan olehnya, untuk sertifikasi para profesional migas yang mengeluarkan hanya dari PPSDM Migas di Cepu. Di mana dari Cepu hanya dapat mengeluarkan sekitar 1.000 sertifikat per tahunnya, sementara kebutuhan akan sertifikasi profesi migas mencapai jumlah 5.000 sertifikat per tahunnya.
"Lalu dihimbau kepada para pihak yang terkait untuk membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). APMI satu tahun yang lalu sudah mulai merintis pembentukkan LSP dan kemarin telah diizinkan oleh BNSP. Insya Allah bulan depan sudah mulai menyeleksi pekerja pem boran yang membutuhkan sertifikat," tutup Wargono. RH
Dikatakan oleh Ketua Umum APMI Wargono Soenarko, berdirinya LSP APMI untuk menjawab persaingan dan tantangan bagi profesional migas dan panas bumi dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) seperti sekarang ini.
"Dua tahun yang lalu Dirjen Migas mengkhawatirkan bila MEA sudah dijalankan maka pekerja dari ASEAN boleh bekerja di sini atau sebaliknya. Artinya perlu adanya sertifikat kompetensi dari berbagai jenis pekerjaan yang harus dimiliki oleh para pekerja untuk menjadi syarat bekerja, termasuk di industri migas tidak terkecuali," kata Wargono kepada OG Indonesia, Kamis (27/07) di Jakarta.
Diterangkan olehnya, untuk sertifikasi para profesional migas yang mengeluarkan hanya dari PPSDM Migas di Cepu. Di mana dari Cepu hanya dapat mengeluarkan sekitar 1.000 sertifikat per tahunnya, sementara kebutuhan akan sertifikasi profesi migas mencapai jumlah 5.000 sertifikat per tahunnya.
"Lalu dihimbau kepada para pihak yang terkait untuk membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). APMI satu tahun yang lalu sudah mulai merintis pembentukkan LSP dan kemarin telah diizinkan oleh BNSP. Insya Allah bulan depan sudah mulai menyeleksi pekerja pem boran yang membutuhkan sertifikat," tutup Wargono. RH
APMI Resmikan Lembaga Sertifikasi Profesi Migas dan Panas Bumi
Reviewed by OG Indonesia
on
Kamis, Juli 27, 2017
Rating: