Foto: esdm.go.id |
Dari empat subsektor ESDM, subsektor minyak dan gas bumi mengalami pemangkasan yang paling besar. "Di subsektor migas melalui Permen ESDM Nomor 29/2017, memang nambah satu peraturan yakni Peraturan Menteri, tapi ini peraturan yang menyederhanakan perijinan dari 104 perijinan di sektor migas menjadi hanya 6 perijinan," ujar Jonan.
Enam perijinan yang masih dipegang Kementerian ESDM yaitu, 2 ijin terkait hulu migas (ijin survey umum dan pemanfaatan data migas), dan 4 terkait hilir migas (ijin pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan niaga).
"Memang ini implementasinya masih bertahap, dan saya sudah bicara kepada semua rekan-rekan di Ditjen Migas ini harus diterima sebagai sebagai suatu perubahan layanan kepada masyarakat. Ini penting karena ini, jadi layanan ini tidak malah dianggap sebagai kekuasaan ini harus dianggap sebagai amanah, ini beda pendekatanya," lanjut Jonan.
Subsektor minyak dan gas bumi sejak tahun 2015, telah melimpahkan 42 perijinan kepada BKPM melalui Permen ESDM Nomor 23/2015. Selain ijin di migas masih ada jenis non perijinan lainnya seperti rekomendasi, persetujuan, surat dan sertifikat yang sebagian telah dilakukan secara online.
Menambahkan Menteri ESDM, Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Pudja menyatakan, penyederhanaan ijin akan membuat waktu yang diperlukan untuk mengurus proses perizinan di sektor migas menjadi lebih sedikit.
"Perijinan di subsektor migas dulu rata-rata 30-45 hari dengan penyederhaan ini akan menjadi antar 10-15 hari jika semua persyaratannya lengkap. Penyederhaan ini akan membuat semuanya bergerak dengan cepat sehingga investasi menjadi lebih bagus," ujar Wirat. RH
Perijinan Migas Dipangkas dari 104 Jadi 6 Ijin Saja
Reviewed by OG Indonesia
on
Kamis, Juni 15, 2017
Rating: