Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM Foto: Hrp |
Hal tersebut ditegaskan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dalam kunjungan kerjanya ke Pekanbaru, akhir pekan lalu. Ia mengatakan untuk kontrak-kontrak yang akan habis, termasuk Blok Rokan, Pemerintah akan melakukan evaluasi terlebih dulu terkait pengelola blok migas berikutnya.
Kontraktor yang mengelola blok tersebut nantinya, diharapkan dapat tetap mempertahankan produksi. Selain itu, harus mampu memberikan bagi hasil yang lebih menguntungkan Pemerintah.
Lebih lanjut Arcandra menjelaskan, perpanjangan kontrak Blok Rokan setelah 2021, termasuk blok baru dan Pemerintah Daerah berhak mendapatkan Participating Interest (PI) 10%. Untuk itu, dia berharap agar Pemda pun menyiapkan diri.
“Apa yang harus dipersiapkan Pemda? Diharapkan nanti ke depannya, perda-perda yang menghambat operasi (migas) jangan diterbitkan. Kedua, BUMD ikut aktif mengurus izin-izin daerah sehingga saling menguntungkan antara kontraktor dan BUMD,” katanya.
Terkait pengelolaan Blok Rokan ini, Pemerintah telah dua kali memanggil PT Chevron dan meminta agar segera memberikan kepastian perpanjangan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, kontraktor dapat mengajukan perpanjangan kontrak kerja sama paling lambat 2 tahun sebelum kontrak berakhir.
Namun demikian, Pemerintah berharap Chevron dapat memberikan kepastian lebih cepat agar Pemerintah memiliki waktu untuk mengevaluasi blok yang kontraknya akan habis 4 tahun lagi tersebut.
PT Chevron telah mengelola Blok Rokan sejak 1971 dengan luas wilayah 6.264 kilometer (km) persegi. Blok Rokan merupakan salah satu penyumbang produksi minyak terbesar di Indonesia. RH
Pemerintah Masih Evaluasi Pengelola Blok Rokan Pasca 2021
Reviewed by OG Indonesia
on
Kamis, Juni 22, 2017
Rating: