Foto: SKK Migas |
"Dengan menggunakan kontrak bentuk gross split, bisnis proses lebih efisien dan akuntabel, sehingga waktu yang digunakan dalam pengembangan migas bisa lebih cepat dibandingkan kontrak dengan cost recovery," ujar Arcandra.
Menurutnya selama ini ada salah persepsi di mana disebutkan bahwa kontrak gross split harus efisien, padahal sebenarnya efisiensi adalah hasil dari penerapan gross split. "Efisiensi adalah hasil dari gross split. Bukan gross split harus efisien," tegasnya.
"Dengan skema gross split, kegiatan hulu migas akan menjadi efisien, memperpendek jangka waktu, early production lebih cepat dari kontrak cost recovery, sehingga lebih menguntungkan bagi para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)," sambung Arcandra.
Waktu yang dihemat tersebut, jelas Arcandra, adalah waktu untuk penyusunan pre-FEED (Front End Engineering, Procurement and Construction) hingga FEED dan FEED hingga EPC (Engineering, Procurement and Construction). "KKKS diperbolehkan menyusun sendiri tanpa harus melalui pembicaraan panjang dengan SKK Migas. Proses terpanjang itu ada di budget, dengan gross split hal ini dapat dipangkas," teraang Wamen ESDM.
Dalam paparannya, Arcandra juga menjelaskan bahwa skema gross split sudah dikalibrasi di 10 Wilayah Kerja (WK) Migas di seluruh Indonesia. Hasil kajian tersebut menegaskan penentuan hasil bagi dengan skema gross split lebih baik dibandingkan sistem cost recovery. RH
Arcandra Yakinkan Stakeholder Migas Bahwa Gross Split Lebih Efisien
Reviewed by OG Indonesia
on
Selasa, Mei 09, 2017
Rating: