Suyitno Patmosukismo (kiri) dan Marjolijn Wajong (kanan). Foto: Hrp |
“Harus ada titik temu antara keinginan Pemerintah dan kepentingan investor,“ ujar Executive Director IPA Marjolijn Wajong di Jakarta, Selasa (11/04). “Keseimbangan kepentingan antara kedua pihak harus dijaga, karena kalau tidak, investasi akan sulit berjalan,” lanjutnya.
Ia pun mengungkapkan, secara konsep aturan yang dibuat pemerintah sudah cukup bagus, tetapi dalam detail pelaksanaannya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. “Kebijakan yang dirilis pemerintah masih memiliki kekurangan dalam detail pelaksanaannya, sehingga investor lebih memilih sikap wait and see,” ujarnya.
Meskipun demikian, dirinya memberikan apresiasi besar, dengan banyaknya peraturan yang dirilis pemerintah, khususnya peraturan pemerintah (Permen) ESDM yang menggambarkan bahwa pemerintah bergerak, peduli terhadap perkembangan dinamika industri migas dan ingin terus memacu produksi minyak dalam negeri.
Hanya saja, pemerintah dalam merilis aturan harus mempertimbangkan nilai keekonomian bagi investor serta harus memastikan adanya kepastian hukum. Kedua hal ini yang menurut Marjolijn belum ada titik temu ini bisa berdampak fatal bagi iklim investasi migas di Indonesia.
Dirinya mencontohkan, kebijakan pemerintah yang dinilainya banyak bolongnya atau tidak adanya kejelasan dan transparansi adalah soal Peraturan Menteri ESDM No.26/2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Gas Bumi. Di mana operator lama tetap harus melanjutkan investasi, nantinya hasil keuntungan yang tidak bisa dibawa akan digantikan dengan operator baru.
Persoalannya, dikatakan Maejolijn, bagaimana kalau sumber sumur tersebut tidak ada peminatnya, pemerintah selalu mengandalkan Pertamina yang akan menanggung ganti ruginya. “Ini jelas belum memberikan jawaban, padahal Pertamina sendiri belum tentu mau karena memperhitungkan biayanya,” ungkapnya.
Di samping itu, lanjutnya, penentuan operator baru yang ditunjuk pemerintah terkadang mepet, sehingga menyulitkan para investor. Selain itu, kebijakan soal gross split yang menggunakan peraturan pajak yang berlaku menggantikan cost recovery belum memiliki kejelasan karena dari pihak Kementerian Keuangan belum memberikan aturan turunannya yang menjelaskan lebih detail, sehingga industri migas dinilai investor tidak lagi menarik.
Sementara Pengamat Energi Senior Suyitno Patmosukismo menambahkan, dalam melihat kontribusi migas terhadap perekonomian nasional Pemerintah seharusnya tidak hanya sekedar melihatnya semata dari kontribusi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi harus dilihat multiplier effect dari industri terhadap ekonomi dan sumber pajak.
“Pemerintah jangan lihat kontribusi migas hanya dari APBN, tetapi penciptaan lapangan kerja dan pajak,” paparnya. Industri ini memiliki multiplier effect yang besar dan sangat berperan dalam menggerakkan roda ekonomi nasional.
Ditambahkan Suyitno, suka tidak suka saat ini Indonesia tengah mengalami krisis energi, di mana produksi minyak Indonesia terus melorot dari 1,2 juta barel per hari, hingga saat ini hanya mampu memproduksi 800 ribu barel perhari. Indonesia yang bukan lagi negara pengekspor minyak, harus mempersiapkan ketahanan dan kemandirian energi.
“Ketahanan energi di sektor migas adalah kecukupan untuk kepentingan nasional sementara kemandirian energi artinya bisa mengurus dan mengelola sumber energi yang ada,” ucapnya.
Dalam hal ini impor bisa saja dipilih sebagai salah satu opsi untuk memastikan Strategic Petroleum Reserve (SPR) yang cukup, namun yang harus dilihat adalah apakah opsi ini mampu kita lakukan secara finansial. Selain itu apakah opsi ini merupakan yang terbaik, mempertimbangkan bahwa kita akan bergantung pada negara lain, sementara sebenarnya kita masih memiliki cadangan sumber energi yang cukup dan belum tergali.
"Seharusnya kegiatan eksplorasi cadangan sumber energi tetap dilakukan demi menjaga ketahanan energi, sementara kemandirian energi terus dikembangkan," tutup mantan Dirjen Migas ini. RH
Perlu Titik Temu Antara Keinginan Pemerintah dan Investor Migas
Reviewed by OG Indonesia
on
Rabu, April 12, 2017
Rating: