Kasus Montara, DPR Desak Pemerintah Seret PTTEP ke Jalur Hukum

Ledakan di Blok Montara, Australia
akibatkan pencemaran di Laut Timor.
Foto: AAP
Jakarta, OG Indonesia -- Pemerintah Indonesia harus menempuh jalur pidana kepada PTT Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP), perusahaan pencemar Laut Timor akibat meledaknya anjungan minyak di Blok Montara tahun 2009  lalu yang diduga telah mencemari hampir seluruh wilayah perairan pantai di Nusa Tenggara Timur.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Endre Saifoel meminta kepada Presiden Joko Widodo agar membawa kasus ini ke jalur hukum. Upaya ini dilakukan karena dia menilai hingga saat ini belum adanya itikad baik dari perusahaan asal Thailand itu untuk menyelesaikan kasus tumpahan minyak tersebut. 

“Pemerintah Indonesia harus melakukan tindakan tegas, jalur hukum harus ditempuh agar kejadian ini tidak terulang. Jika memang perlu diambil ketegasan, hentikan segera aktivitas perusahaan PTTEP yang ada di Indonesia,” ujarnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/04).

Ditegaskan olehnya, pencemaran yang terjadi di laut memiliki dampak yang sangat besar. Tidak hanya Ekosistem laut yang rusak, akan tetapi perekonomian rakyat NTT yang bersumber dari laut dengan membudidayakan rumput laut dan penangkapan ikan mengalami penurunan drastis, karena wilayah perairannya terkontaminasi.

Terlebih lagi dalam kurun waktu selama tujuh tahun sejak kejadian belum ada upaya yang jelas dilakukan oleh pihak PTTEP menyikapi ledakan di Blok Montara. Namun, sebaliknya perusahaan patungan antara BUMN Thailand dan Austaralia tersebut menjelaskan bahwa tidak ada tumpahan yang mencemari perairan Indonesia hingga wilayah pantai Nusa Tenggara Timur.  

“(Kejadiannya) 2009, bukanlah waktu yang baru tetapi sudah lama. Maka ini tidak boleh dilupakan dan dibiarkan begitu saja. merusak kedaulatan serta ekosistem perairan Indonesia. Kita sangat berempati kepada penderitaan saudara-saudara kita di NTT yang hilang mata pencahariannya akibat pencemaran itu. Komisi VII DPR akan berupaya  mempertanyakan terkait hal ini kepada Kementerian terkait,” tegas legislator dari Sumatera Barat ini.

Untuk diketahui, tumpahan minyak dan gas dari Blok Montara itu telah mencemari hampir 90 persen wilayah perairan Indonesia di Laut Timor serta merusakkan tanam rumput laut milik nelayan Nusa Tenggara Timur akibat wilayah budidaya sudah terkontaminasi. RH

Kasus Montara, DPR Desak Pemerintah Seret PTTEP ke Jalur Hukum Kasus Montara, DPR Desak Pemerintah Seret PTTEP ke Jalur Hukum Reviewed by OG Indonesia on Rabu, April 19, 2017 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.