Azam Azman Natawijana, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI. Foto: twitter @DPR_RI |
"Kita sudah sampaikan ke Menteri Keuangan yang mewakili Menteri BUMN bahwa Komisi VI dengan tegas tidak menyepakati adanya PP 72 sebagai cikal bakal pembentukan holding," ungkap Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana, Rabu (12/04).
Dijelaskan Azman, pemerintah harus menghapus atau menarik kembali PP 72 tersebut karena cukup berbahaya dan berimbas besar terhadap BUMN. "BUMN bisa dialihkan ke perusahaan lain jika menggunakan PP 72 tersebut. Bisa ke perusahaan non BUMN bahkan perusahaan asing. Kita tidak ingin menyesal di kemudian hari," tegas Azam.
Lebih jauh Azam mengungkapkan, mekanisme pembentukan holding haruslah jelas tanpa embel-embel aturan yang bias. Jika menggunakan aturan PP 72 maka yang terjadi di kemudian hari adalah ketakutan BUMN dialihkan ke asing seperti PT Indosat Tbk ketika itu.
"Kasus Indosat jangan sampai terulang. Jika DPR menyetujui adanya PP 72 sama saja kita memberikan cek kosong ke pemerintah dan bisa jadi bumerang bagi kita ke depan," kata Azam.
Menurut Azam, pemerintah tidak usah membahas holding dahulu jika tetap bersikeras menggunakan PP tersebut. Ia mengungkapkan, pembentukan holding juga harus dijelaskan lebih jauh apa mekanisme dan keuntungan bagi masyarakat banyak.
"Holding ini perlu pembahasan mendalam. Dijelaskan dulu apa konsepnya, seperti apa bentuknya. Karena kalau lihat holding yang sudah ada, seperti Semen itu bagus. Tapi tidak jika lihat holding Perkebunan," ungkap Azam.
Lalu bagaimana dengan holding migas? Azam mengungkapkan, DPR belum mendapatkan pencerahan dan komitmen jelas dari pemerintah untuk mendukung rencana holding migas.
"Bahas dulu satu-satu jangan main bikin holding migas. Kita tak tahu apakah ini bagus apa justru menyesatkan. Jadi sebaiknya Menteri BUMN jelaskan secara rinci. Kalau holding ini bagus, tidak mungkin ada pro dan kontra seperti saat ini," tutupnya. RH
DPR Tolak Holding Migas
Reviewed by OG Indonesia
on
Rabu, April 12, 2017
Rating: